Blora - Satuan Reserse Kriminal Polres Blora berhasil membekuk tiga pelaku pembalakan liar sekaligus penganiaya mantri hutan. Atas perbuatannya, tiga warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiraga Dimas Tama mengatakan, ketiga pelaku berhasil dibekuk pihaknya beberapa hari pasca melancarkan aksi pembalakan liar disertai penganiayaan pada mantri hutan.
Total pelaku ada sekitar 25 orang. Tiga diantaranya berhasil kita bekuk, sisanya masih dalam penyelidikan.
"Kejadiannya Selasa, 15 Desember 2021. Tiga pelaku, yakni M alias Bulus 28 tahun, MFR alias Farid 29 tahun dan SP 42 tahun berhasil kami bekuk di Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Senin, 21 Desember 2020," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Senin, 15 Februari 2020.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Antara lain satu tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban, satu truk, satu pedang panjang, tiga handphone dan dua batang kayu sonokeling.
"Total pelaku ada sekitar 25 orang. Tiga diantaranya berhasil kita bekuk, sisanya masih dalam penyelidikan," tendasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lebih lanjut Wiraga mengungkapkan, para pelaku pembalakan liar ini terbilang nekat. Pasalnya, secara berkelompok sekitar 25 orang mereka masuk ke hutan RPH Sumbrejo BKPH Nglebur KPH Cepu, Desa Bleboh Kecamatan Jiken dengan menggunakan 2 unit truk, pada Selasa dini hari, 15 Desember 2020.
Pelaku membawa pedang, parang dan senjata api untuk melumpuhkan mantri hutan yang sedang berjaga. Mantri perhutani selanjutnya di sekap dan dianiaya oleh pelaku.
Selain dianiaya, uang tunai senilai Rp 1,9 juta dan handphone milik korban juga diambil pelaku. Setelah itu, mereka melancarkan aksi pembalakan liar dengan menebang dua pohon sonokeling dengan ukuran keliling 240 dan 270 sentiometer. Batang pohon tersebut kemudian diangkut menggunakan truk.
"Atas kejadian ini, negara mengalamai kerugian sebesar Rp 41,5 juta," jelasnya. []