Ancaman Hukuman Terhadap Pelaku Penganiayaan Mantri Hutan di Blora

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan di Blora.
Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi Wiraga Dimas Tama tunjukkan barang bukti pembalakan liar di Desa Bleboh Kecamatan Jiken dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Senin, 15 Februari 2021. (Foto: Tagar/Nila)

Blora - Satuan Reserse Kriminal Polres Blora berhasil membekuk tiga pelaku pembalakan liar sekaligus penganiaya mantri hutan. Atas perbuatannya, tiga warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiraga Dimas Tama mengatakan, ketiga pelaku berhasil dibekuk pihaknya beberapa hari pasca melancarkan aksi pembalakan liar disertai penganiayaan pada mantri hutan.

Total pelaku ada sekitar 25 orang. Tiga diantaranya berhasil kita bekuk, sisanya masih dalam penyelidikan.

"Kejadiannya Selasa, 15 Desember 2021. Tiga pelaku, yakni M alias Bulus 28 tahun, MFR alias Farid 29 tahun dan SP 42 tahun berhasil kami bekuk di Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Senin, 21 Desember 2020," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Senin, 15 Februari 2020.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Antara lain satu tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban, satu truk, satu pedang panjang, tiga handphone dan dua batang kayu sonokeling.

"Total pelaku ada sekitar 25 orang. Tiga diantaranya berhasil kita bekuk, sisanya masih dalam penyelidikan," tendasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lebih lanjut Wiraga mengungkapkan, para pelaku pembalakan liar ini terbilang nekat. Pasalnya, secara berkelompok sekitar 25 orang mereka masuk ke hutan RPH Sumbrejo BKPH Nglebur KPH Cepu, Desa  Bleboh Kecamatan Jiken dengan menggunakan 2 unit truk, pada Selasa dini hari, 15 Desember 2020.

Pelaku membawa pedang, parang dan senjata api untuk melumpuhkan mantri hutan yang sedang berjaga. Mantri perhutani selanjutnya di sekap dan dianiaya oleh pelaku.

Selain dianiaya, uang tunai senilai Rp 1,9 juta dan handphone milik korban juga diambil pelaku. Setelah itu, mereka melancarkan aksi pembalakan liar dengan menebang dua pohon sonokeling dengan ukuran keliling 240 dan 270 sentiometer. Batang pohon tersebut kemudian diangkut menggunakan truk.

"Atas kejadian ini, negara mengalamai kerugian sebesar Rp 41,5 juta," jelasnya. []

Berita terkait
Lima Kali Beraksi, Komplotan Pencuri di Blora Diringkus Polisi
Komplotan pencuri asal Kabupaten Blora akhirnya diringkus polisi. Ini identitas para pelaku.
Polisi di Blora Gerakkan Ekonomi Desa lewat Kaos Bukit Kunci
Polisi di Blora berupaya mendorong ekonomi kreatif di desa binaannya lewat produksi kaos khas objek wisata Bukit Kunci.
Polres Bantul Tangkap Residivis Narkoba asal Blora
Polres Bantul satu persatu menangkap pengedar-pemakai narkoba. Terakhir yang ditangkap residivis asal Blora yang berdomisili di Bambanglipuro.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.