Seminar Daring Tentang Imigrasi Bagi WNI di Slowakia

Perkembangan dunia membuat negara-negara di dunia mengubah peraturan keimigrasian, KBRI di Slowakia sosialisasikan peraturan keimigrasian
Duta Besar RI untuk Slowakia, Adiyatwidi Adiwoso A., pada webinar sosialisasi keimigrasian Indonesia kepada WNI di Slowakia, 9 Oktober 2020 (Foto: kemlu.go.id)

Bratislava, Slowakia – Peraturan keimigrasian negara-negara di dunia selalu berubah menyesuaiakan dengan perkembangan dunia. Untuk memberikan informasi kepada WNI di Slowakia, KBRI Bratislava selenggarakan webinar mengenai Peraturan Perlindungan Tenaga Kerja dan Keimigrasian Indonesia, 9 Oktober 2020.

Duta Besar RI untuk Slowakia, Adiyatwidi Adiwoso A, menyampaikan bahwa sejak pandemi Covid-19, setiap negara termasuk Indoensia telah menerapkan aturan-aturan khusus untuk membatasi penyebarannya dengan membatasi ruang gerak manusia. Perwakilan RI di luar negeri juga memberikan prioritas pada upaya-upaya perlindungan WNI di negara akreditasi, baik dalam memberikan bantuan secara langsung, fasilitasi serta menyiapkan anggaran khusus bagi WNI/PMI.

Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dubes Tatang B.U. Razak, dalam paparannya menyampaikan peran dan fungsi BP2MI serta perubahan fundamental tata kelola pekerja migran Indonesia sesuai UU No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam memberikan perlindungan pekerja migran di luar negeri. Menurut Dubes, ekonomi global diperkirakan akan menciptakan 40 juta lapangan pekerjaan di sektor kesehatan. Dubes Tatang menekankan saatnya untuk mewujudkan pekerja migran Indonesia dan keluarganya yang sejahtera sebagai aset bangsa.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Judha Nugraha, dalam paparannya menyampaikan bahwa kebijakan Kemenlu adalah refocusing diplomasi RI pada penanganan Covid-19 melalui lima langkah yaitu: pertama, penguatan pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri antara lain melakukan repatriasi, pemberian bantuan logistik, dan memberikan bantuan hukum; kedua, membuka akses kerja sama internasional untuk penanganan di dalam negeri; ketiga, pembentukan gugus tugas; keempat, relokasi anggaran, dan kelima, penguatan teknologi informasi seperti pembentukan Portal WNI dan aplikasi Safe Travel.

Disampaikan pula bahwa dalam pemberian perlindungan kepada WNI, Pemerintah tidak dapat mengintervensi hukum setempat. Namun demikian, Pemerintah Indonesia akan memberikan pendampingan untuk memastikan hak-hak WNI terlindungi.

Berbagai pertanyaan diajukan oleh peserta saat webinar berlangsung. Setidaknya 150 WNI dari berbagai kawasan di Eropa, Amerika, dan Asia dan dari berbagai profesi, mulai dari pelajar/mahasiswa, pekerja migran, atase imigrasi, penyalur tenaga kerja, jurnalis serta diplomat Indonesia yang menjalangkan fungsi protokol dan konsuler (kemlu.go.id). []

Berita terkait
Alasan Imigrasi Paspor Jadi 10 Tahun Belum Berlaku
Imigrasi mengungkapkan aturan masa berlaku paspor biasa menjadi paling lama 10 tahun belum berlaku
Imigrasi Perketat Awasi Warga Negara Asing di Sulsel
Jumlah WNA yang mempunyai izin tinggal di Wilayah Sulsel sebanyak 2.499 orang pada periode Agustus 2020.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.