Imigrasi Perketat Awasi Warga Negara Asing di Sulsel

Jumlah WNA yang mempunyai izin tinggal di Wilayah Sulsel sebanyak 2.499 orang pada periode Agustus 2020.
Sejumlah wisatawan asing tiba di pelabuhan Bangsal usai berkunjung ke destinasi wisata Gili Trawangan di Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa, 17 Maret 2020. Guna mengantisipasi masuknya virus corona ke wilayah NTB, Pemerintah Provinsi NTB menutup akses pintu masuk menuju destinasi wisata tiga Gili (Trawangan, Air dan Meno) yang ada di Kabupaten Lombok Utara dari seluruh kunjungan wisatawan khususnya warga negara asing selama dua pekan atau 14 hari mulai 17 Maret 2020. (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)

Makassar - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memperketat keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Sulsel. Seluruh WNA di Sulsel harus memiliki surat keterangan bebas C-19.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, di tengah pandemi virus corona atau C-19, keberadaan dari WNA di Sulsel harus terdeteksi dengan baik. Sehingga, petugas harus melakukan koordinasi, sinergi serta kolaborasi antar instansi dengan baik.

"Jangan hanya koordinasi bersifat struktural yang dilakukan, tetapi juga koordinasi kultural dan bahkan koordinasi secara personal. Kantor Wilayah dalam penanganan orang asing, sudah melakukan sinergitas dan kolaborasi dengan Kapolda, Kajati, Pengadilan Tinggi, Kabinda dan juga Lantamal," kata Harun saat rapat Timpora di Hotel Melia, Rabu, 9 September 2020.

Kita perketat WNA di bandara. Dan orang asing yang tinggal di Indonesia dari masa pandemi hingga sekarang.

Terpisah, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Akbar mengaku, selama pandemi C-19 pihaknya terus memperketat keberadaan orang asing. Bahkan WNA yang tidak memiliki surat keterangan bebas C-19 masuk ke Sulsel, akan diperiksa oleh petugas karantina bandara.

Baca juga:

"Kita perketat WNA di bandara. Dan orang asing yang tinggal di Indonesia dari masa pandemi hingga sekarang, karena tidak dapat pulang ke tempat asalnya, akan diberikan kebijakan ijin tinggal keadaan terpaksa," ucapnya.

Perlu diketahui, jumlah WNA perizin tinggal di Wilayah Sulsel periode Agustus 2020, sebanyak 2.499 orang. Masing-masing, terdiri dari izin tinggal kunjungan 269 orang, izin tinggal terbatas 512 orang, izin tinggal tetap 39 orang, warga binaan pemasyarakatan 8 orang dan pengungsi 1.671 orang. []

Berita terkait
Fokus Kapolda Sulsel Tangkal Paham Radikalisme
Kapolda Sulsel mengajak petinggi di UNM untuk membentengi mahasiswa dari paham radikalisme yang dapat merusak NKRI.
Ini Penyebab Anggota Dewan Sulsel Meninggal
Anggota dewan dari Fraksi Golkar, Ince Langke yang meninggal dunia diduga disebabkan karena serangan jantung.
Pingsan saat Rapat, Anggota DPRD Sulsel Meninggal
Anggota DPRD Sulsel dari fraksi Golkar pingsan saat rapat. Namun saat mendapatkan perawatan di RS dia dinyatakan meninggal dunia