Makassar - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memperketat keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Sulsel. Seluruh WNA di Sulsel harus memiliki surat keterangan bebas C-19.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, di tengah pandemi virus corona atau C-19, keberadaan dari WNA di Sulsel harus terdeteksi dengan baik. Sehingga, petugas harus melakukan koordinasi, sinergi serta kolaborasi antar instansi dengan baik.
"Jangan hanya koordinasi bersifat struktural yang dilakukan, tetapi juga koordinasi kultural dan bahkan koordinasi secara personal. Kantor Wilayah dalam penanganan orang asing, sudah melakukan sinergitas dan kolaborasi dengan Kapolda, Kajati, Pengadilan Tinggi, Kabinda dan juga Lantamal," kata Harun saat rapat Timpora di Hotel Melia, Rabu, 9 September 2020.
Kita perketat WNA di bandara. Dan orang asing yang tinggal di Indonesia dari masa pandemi hingga sekarang.
Terpisah, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Akbar mengaku, selama pandemi C-19 pihaknya terus memperketat keberadaan orang asing. Bahkan WNA yang tidak memiliki surat keterangan bebas C-19 masuk ke Sulsel, akan diperiksa oleh petugas karantina bandara.
Baca juga:
- Langgar Izin Tinggal, WNA Tiongkok Dideportasi
- Dua WNA yang Terjebak di Sorong Dipulangkan
- Pencarian WNA Hilang di Pantai Canggu Bali Nihil
"Kita perketat WNA di bandara. Dan orang asing yang tinggal di Indonesia dari masa pandemi hingga sekarang, karena tidak dapat pulang ke tempat asalnya, akan diberikan kebijakan ijin tinggal keadaan terpaksa," ucapnya.
Perlu diketahui, jumlah WNA perizin tinggal di Wilayah Sulsel periode Agustus 2020, sebanyak 2.499 orang. Masing-masing, terdiri dari izin tinggal kunjungan 269 orang, izin tinggal terbatas 512 orang, izin tinggal tetap 39 orang, warga binaan pemasyarakatan 8 orang dan pengungsi 1.671 orang. []