Bantaeng - Seorang pria berinisial LK 31 tahun, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Bantaeng, Selasa, 19 November 2019 lalu.
Paur Humas Polres Bataeng, Ipda Sandri mengungkapkan penangkapan terhadap LK dirumahnya dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bantaaeng AKP Ingga Bali.
Dalam penangkapan tersebut, kata dia, LK kedapatan menyimpan sabu dirumahnya dengan menyelipkan barang haram tersebut di kompor gas.
"LK diamankan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu saat digrebek di kediamannya Jalan Monginsidi I. Untuk mengelabui petugas, LK menyelipkan sabu di kompor gas," ujarnya kepada Tagar, Jumat 22 November
Saat digerebek, polisi mengamankan 1 gram sabu dan sembilan sachet tempat untuk menyimpan sabu.
"Di dalam kantong itu ada sachetan kecil sabu seberat 1 gram dan sembilan sachet kosong tempat shabu," Ujar Sandri.
Atas penyalahgunaan narkoba tersebut, LK terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 (1) dan bakal diancam penjara minimal 8 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 1 milyar. []