Sembilan Parpol Gugat KPU Jateng di MK

KPU Semarang sudah sangat siap untuk menghadapi gugatan sembilan Parpol di Mahkama Konstitusi (MK).
Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan di Kota Semarang pada Pemilu 2019. (Foto: Tagar/Arif Purniawan)

Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan dari sembilan partai politik (parpol) di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu legislatif (Pileg) 2019.

KPU saat ini tengah mengumpulkan dokumen hasil dari proses perhitungan suara secara berjenjang yang sudah selesai sampai di tingkat pusat.

"Kami sedang mengumpulkan jawaban dan alat bukti yang dibutuhkan. Yang digugat itu SK KPU pada 21 Mei 2019, terkait rekapitulasi hasil perolehan suara calon anggota legislatif," kata anggota KPU Jateng Divisi Hukum Muslim Aisha, kepada Tagar, Kamis 4 Juli 2019.

Muslim menerangkan, selain SK KPU, yang digugat partai juga soal tudingan adanya penggelembungan suara. Parpol juga mengklaim terjadi mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memilih salah satu calon. Pihaknya sudah menyiapkan jawaban atas beberapa dalil, yang dijadikan dasar untuk melayangkan gugatan.

Artikel lainnya: 4.128 Peserta Ikuti Semarang Night Carnival 2019

"Untuk penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang, mulai PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi sampai dengan pusat, kan juga sudah disaksikan oleh calon anggota legislatif , melalui saksi-saksi partai politik. Mereka juga sudah menandatangani hasil rekapitulasi dan tidak mengajukan keberatan.  Dalam persepsi kita, semua dalil yang dijadikan dasar gugatan akan kita jawab, termasuk selisih suara," ucapnya.

Ada 16 gugatan yang dialamatkan kepada KPU Jawa Tengah. Di antaranya tujuh gugatan dari DPR RI, dua dari DPRD PRovinsi dan tujuh dari DPRD kabupaten/kota, yang terdiri dari sembilan partai politik.

Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Provinsi Jawa Tengah di MK telah  dijadwalkan pada 10 Juli 2019.

Akibat adanya gugatan ke MK, kata Muslim, proses penetapan jumlah kursi dan calon anggota legislatif terpilih di tingkat KPU kabupaten /kota, provinsi dan tingkat pusat, tidak bisa dilaksanakan.

KPU baru sebatas menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang, sampai di tingkat  pusat.

Muslim melanjutkan,  dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, baru Kabupaten Jepara yang sudah menetapkan jumlah kursi dan anggota legislatif terpilih di daerah tersebut. KPU Jepara bisa menggelar rapat penetapan calon terpilih, setelah hasil rekapitulasi suara di daerah setempat, tidak digugat ke MK.

Artikel lainnya: Daftar PPDB di Semarang, Masuk di SMAN Wonogiri

"Daerah lainnya di Jawa Tengah sejauh ini belum ada yang melaporkan sudah menetapkan calon legislatif  terpilih. Penetapan legislatif terpilih yang masih ada sengketa PHPU menunggu sidang MK selesai, dan melihat keputusannya seperti apa," pungkasnya.

Terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Divisi Hubungan antar Lembaga,  M Rofiudin mengatakan, bersama dengan Bawaslu kabupaten/kota, pihaknya sudah menyusun keterangan tertulis,  terkait dengan dalil-dalil permohonan, yang di ajukan oleh pemohon.

"Keterangan yang disampaikan, terkait dengan apa-apa hasil pengawasan Bawaslu, penindakan pelanggaran, maupun penanganan sengketa yang ditangani Bawaslu Jateng," kata Rofiudin. []

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.