Sembilan Kebiri Kewenangan KPK dalam Revisi UU KPK

Revisi undang-undang KPK banyak mengebiri kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan revisi undang-undang KPK mengebiri kewengan KPK.

Menurut dia, tidak sedikit kinerja KPK dibatasi melalui revisi undang-undang ini. Yudi mengatakan sangat tidak setuju UU KPK direvisi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui dilakukan revisi UU KPK, Kamis, 5 September 2019. Pembahasan revisi undang-undang ini terus dilanjutkan.

Revisi undang-undang KPK akan menyulitkan kerja KPK

"Revisi undang-undang KPK akan menyulitkan kerja KPK. Rakyat pun kembali bergerak melindungi KPK dengan menyatakan menolak revisi UU KPK," kata Yudi kepada Tagar, Jumat, 6 September 2019.

Yudi menjelaskan dukungan kuat dari masyarakat memacu semangat seluruh bagian dari KPK. Sebagai bentuk terima kasih dukungan tersebut, pegawai KPK meyatakan sikap menolak revisi UU KPK.

"Hari ini, Jumat jam 2 siang (tadi) secara simbolik pegawai KPK membuat rantai manusia sebagai tanda bahwa KPK tidak boleh dimasuki oleh calon pemimpin yang tidak berintegritas dan menolak revisi UU KPK," ujarnya.

Menurut Yudi terdapat sembilan poin dalam draf RUU KPK yang dapat melumpuhkan kinerja KPK, yaitu:

1) Independensi KPK terancam

2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi

3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR

4) Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi

5) Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

7) Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas

8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan

9) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas. []

Berita terkait
Pemimpin KPK Terpilih Ikuti Aturan UU KPK Hasil Revisi
DPR menyatakan pemimpin KPK terpilih nanti akan menerapkan UU KPK hasil revisi.
Tanggapan DPR Setelah Revisi UU KPK Disepakati
Beberapa anggota DPR menanggapi revisi UU Nomor 30 Tahun Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat paripurna. Dibahas juga mengenai penyadapan oleh KPK.
Revisi UU KPK, Abraham Samad: Membuat KPK Mati Suri
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai sejumlah poin revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) krusial.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.