Jakarta - Sembilan orang bekas anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.
Mereka diperiksa hari ini oleh KPK di Jakarta, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa 3 Desember 2019.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa sembilan orang saksi untuk tersangka AY terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," kata Febri, dilansir dari Antara.
Mereka adalah Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi.
Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, antara lain, Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar, sebagai pihak yang menerima.
Kemudian, Robi Okta Fahlefi selaku pemilik PT Enra Sari, sebagai pihak pemberi. Robi sendiri saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Kronologi Kasus
Di awal tahun 2019, Dinas PUPR Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Pihak PUPR diduga mematok pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan dan itu atas perintah Bupati Ahmad Yani. Dia meminta pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar.
Robi bersedia memberikan commitment fee 10 persen dan dia mendapatkan 16 paket proyek nilai total sekitar Rp 130 miliar.
Diduga atas suruhan Bupati Ahmad Yani, pada 31 Agustus 2019, Elfin meminta Robi menyiapkan uang pada Senin 2 September 2019 dalam pecahan dolar.
Permintaan itu disanggupi dan pada Minggu 1 September, Elfin dan Robi berkomunikasi. Uang sejumlah Rp 500 juta atau 35.000 dolar AS pun disiapkan dan diserahkan.
Saat penyerahan itu, tim KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dugaan suap terungkap bukan kali pertama, tapi sudah berlangsung sebelumnya juga untuk pemulusan pengadaan paket proyek, adanya aliran fee ke Bupati Ahmad Yani sekitar Rp 13,4 miliar.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS dan juga para tersangka dan sejumlah saksi lainnya.[]