Semarang Belum Punya SOP Pelayanan SKTS dan SKPT

Sejumlah kantor pelayanan publik di Kota Semarang belum punya standard operation procedure (SOP) untuk pelayanan penerbitan SKTS dan SKPT.
Diseminasi Ombudsman Jawa Tengah atas temuan belum adanya SOP pelayanan SKTS dan SKPT di Kota Semarang. (Foto: Ombudsman)

Semarang - Sejumlah kantor pelayanan publik di Kota Semarang belum punya standard operating procedure (SOP) untuk pelayanan penerbitan surat keterangan tidak sengketa (SKTS) dan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT).

Ketiadaan mekanisme pelayanan administrasi ini membuka peluang terjadinya pelanggaran lain

"Ada tujuh kelurahan dan tujuh kecamatan di Kota Semarang yang belum punya SOP pelayanan penerbitan SKTS dan SKPT," kata Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, Selasa 13 Agustus 2019.

Ke tujuh kelurahan, yakni Kelurahan Tawangsari, Karangrejo, Terboyo Kulon, Sembungharjo, Palebon, Mangkang Kulon dan Kelurahan Gisik Drono.

Sementara tujuh kecamatan, yaitu Kecamatan Semarang Barat, Gajahmungkur, Ngaliyan, Genuk, Pedurungan dan Kecamatan Tugu.

"Sebelumnya kami melakukan kajian cepat dengan metode wawancara, mystery shopping dan focus group discussion (FGD) selama tiga bulan," ujar dia.

Fokus kajian yang dilakukan Ombudsman adalah pada mekanisme, prosedur dan proses penyelenggaraan pelayanan administrasi SKTS dan SKPT, evaluasi dan pengawasan penerbitan SKTS dan SKPT, serta pertanggungjawaban pengadministrasian arsip atau pelaporan pelayanan SKTS dan SKPT.

Dan potensi penyalahgunaan wewenang, diminimalisir dengan pembinaan oleh Wali Kota Semarang kepada lurah dan camat

Ditambahkan, dari temuan dan kajian atas pelayanan publik di tujuh kantor kelurahan maupun kecamatan itu, Ombudsman menilai ketiadaan SOP berpotensi membuka pelanggaran dalam berbagai bentuk.

Seperti penyimpangan prosedur pelayanan yang diamanatkan regulasi, penundaan pelayanan yang berlarut serta penyalahgunaan wewenang.

Tiga hal tersebut dapat memicu terjadinya praktik pungutan liar hingga tindak pidana korupsi. Menyikapinya, Ombudsman menggelar diseminasi atas hasil kajian.

"Ombudsman sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi pelayanan publik berdasarkan UU No 37 Tahun 2008 dan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyelenggarakan diseminasi hasil kajian SKPT dan SKTS, Senin 12 Agustus 2019," terangnya.

Hadir dalam diseminasi ini sejumlah pejabat terkait Kota Semarang, termasuk camat dan lurah yang menjadi subjek kajian.

Di sana Ombudsman merekomendasikan sejumlah poin penting. Di antaranya, kelurahan dan kecamatan harus menyusun dan memiliki SOP sebagai petunjuk teknis (juknis) dalam penyelenggaraan pelayanan SKTS dan SKPT.

Langkah ini sebagai upaya pencegahan penyimpangan prosedur.

"Itu sebagai tindak lanjut Perwa Semarang No 50 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kelurahan di Kota Semarang," tegas Farida.

Perlu juga pembatasan waktu dalam penyelenggaraan pelayanan SKTS dan SKTP oleh kantor kelurahan sebagai antisipasi penundaan berlarut.

"Dan potensi penyalahgunaan wewenang, diminimalisir dengan pembinaan oleh Wali Kota Semarang kepada lurah dan camat yang meminta persyaratan yang berbeda-beda dalam proses penyelenggaraan pelayanan SKTS dan SKPT," pungkas dia. []

Berita terkait
Penyimpangan Pansel KPI Dilaporkan ke Ombudsman
Ombudsman terima dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan pansel Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Oleh sebab perlu diberikan tiga saran.
Ombudsman Minta Disdik Sleman Perbaiki Sistem PPDB
Ombudsman merekomendasikan pada Dinas Pendidikan Sleman, untuk memastikan peserta didik baru mendapatkan hak sama.
Ombudsman: Nusakambangan Bukan Untuk Napi Koruptor
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai wacana pemindahan napi koruptor ke Nusakambanganbukan langkah tepat.