Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengeluarkan surat imbauan untuk membatasi jam operasional seperti tempat usaha, warung kopi hingga pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB selama libur Natal dan tahun baru 2021.
Hal tersebut dilakukan agar menghindari kerumunan dan mencegah peningkatan jumlah kasus penderita Covid-19 di Aceh selama cuti natal dan tahun baru 2021. Aturan tersebut berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.
"Jam operasi bagi tempat usaha seperti rumah makan atau restoran, warung kopi atau kafe, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan usaha lainnya yang bisa mengumpulkan orang banyak untuk sementara diwajibkan tutup paling telat pukul 10 malam. Pemberlakuan batas waktu operasional itu berlaku mulai 21 Desember kemarin hingga tanggal 4 Januari 2021," kata Kepala Biro Humas Setda Aceh,Muhammad Iswanto, menjelaskan salah satu poin dari edaran tersebut, Rabu, 23 Desember 2020.
Yang bisa mengumpulkan orang banyak untuk sementara diwajibkan tutup paling telat pukul 10 malam.
Kemudian seluruh masyarakat Aceh juga diminta untuk tidak melakukan perjalanan antar-daerah maupun luar provinsi dan luar negeri di saat libur dan cuti bersama jelang akhir tahun dan tahun baru 2021.
Baca juga:
“Jika diharuskan melaksanakan perjalanan, harus memperhatikan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di mana setiap individu yang melaksanakan perjalanan harus memenuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer,” demikian salah satu poin dari edaran yang dikeluarkan di Banda Aceh. []