Selama Nataru Warkop di Aceh Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB

Pemerintah Aceh mengeluarkan surat imbauan untuk membatasi jam operasional warung kopi hingga pusat perbelanjaan selama libur Natal dan tahun baru.
Ilustrasi Warung Kopi - Tim gabungan dari Satpol PP dan WH, TNI dan Polri melakukan razia di sejumlah warung kopi di Kota Banda Aceh, Aceh, Minggu, 22 Maret 2020 malam. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengeluarkan surat imbauan untuk membatasi jam operasional seperti tempat usaha, warung kopi hingga pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB selama libur Natal dan tahun baru 2021.

Hal tersebut dilakukan agar menghindari kerumunan dan mencegah peningkatan jumlah kasus penderita Covid-19 di Aceh selama cuti natal dan tahun baru 2021. Aturan tersebut berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.

"Jam operasi bagi tempat usaha seperti rumah makan atau restoran, warung kopi atau kafe, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan usaha lainnya yang bisa mengumpulkan orang banyak untuk sementara diwajibkan tutup paling telat pukul 10 malam. Pemberlakuan batas waktu operasional itu berlaku mulai 21 Desember kemarin hingga tanggal 4 Januari 2021," kata Kepala Biro Humas Setda Aceh,Muhammad Iswanto, menjelaskan salah satu poin dari edaran tersebut, Rabu, 23 Desember 2020.

Yang bisa mengumpulkan orang banyak untuk sementara diwajibkan tutup paling telat pukul 10 malam.

Kemudian seluruh masyarakat Aceh juga diminta untuk tidak melakukan perjalanan antar-daerah maupun luar provinsi dan luar negeri di saat libur dan cuti bersama jelang akhir tahun dan tahun baru 2021.

Baca juga: 

“Jika diharuskan melaksanakan perjalanan, harus memperhatikan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di mana setiap individu yang melaksanakan perjalanan harus memenuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer,” demikian salah satu poin dari edaran yang dikeluarkan di Banda Aceh. []

Berita terkait
Tujuh Daerah di Aceh Berubah Zona Kuning Covid-19
Satgas Covid-19 Aceh menyebut tujuh daerah kabupaten di Aceh menjadi zona kuning risiko rendah peningkatan kasus Covid-19.
Polisi Tingkatkan Pengamanan Gereja Jelang Natal di Aceh
Polisi di Lhokseumawe meningkatkan pengamanan dan patroli di gereja menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2021.
Tak Terima Dinasehati, Pria di Aceh Nekat Bacok Abang Iparnya
Dinasihati karena sering KDRT terhadap istrinya pria di Aceh nekat membacok saudar iparnya sendiri.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.