Labuan Bajo - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) telah selesai menggeledah Kantor Bupati Mabar, Senin 12 Oktober 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar, I Putu Andi Sutadarma menjelaskan, dari hasil Penggeledahan, 182 dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan seluas 30 Hektar milik Pemkab Mabar yang berlokasi di Keranga, Toro Lema Batu Kalo dan Handphone milik Bupati Mabar Agustinus Ch Dula disita tim penyidik.
Iya, ada dua unit. Hp milik Bupati dan yang tadi bapak Ambosius (Kabag Tapem).
Menurut Andi, dua unit handphone tersebut masing masing milik Bupati Dula dan Ambrosius Syukur. Terkait alasan penyitaan dua unit Handphone tersebut merupakan sebagai bentuk pencegahan dalam upaya menghilangkan barang bukti.
"Iya, ada dua unit. Hp milik Bupati dan yang tadi bapak Ambosius (Kabag Tapem)," katanya kepada sejumlah awak media Senin 12 Oktober 2020 malam.
Selanjutnya, Tim penyidik akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap barang bukti yang sudah disita.
Dokumen tersebut di bawa menggunakan satu buah koper hitam dan satu buah kardus. Penggeledahan ini sendiri berlangsung dari pukul 09.00 wita pagi sampai Pukul 19.30 wita malam.
Penggeledahan dokumen yang dilakukan enam orang anggota gabungan penyidik Kejati NTT dan Kejari Mabar ini berlangsung di ruangan Bupati Dula, ruangan Asisten 1, ruangan Asisten 3 dan ruangan tata Pemerintahan Kabupaten Mabar.
"Dokumen tentang tanah Keranga yang kita sita jumlahnya 182 untuk yang di Kantor Bupati, untuk yang di BPN belum tau karena kita terbagi dalam dua Tim," katanya.
Sebelumnya, Jaksa tindak pidana korupsi (Tipikor) Kajati NTT juga telah memeriksa Bupati aktif Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula pada Selasa, 29 September 2020 lalu.
Selain Bupati Dula, sejumlah saksi juga ikut diperiksa diantaranya Ambrosius Syukur, Kabag Tapem, mantan Sekda Manggarai Frans Paju Leok, Fungsionaris Adat Nggorang H. Ramang Ishaka, Mantan Sekda Rofinus Mbon, Laurensius Y. Ambo, Karolus Gopa, Kepala BPN Mabar Abel A. Mau dan Donatus Endo seorang mantan pensiunan Kabupaten Manggarai. []