Labuan Bajo - Seorang pemuda berinisial RA diamankan Tim Jatanras Komando Mobile Dobrak (Komodo). Pemuda 19 tahun itu tak berkutik saat diamankan polisi setelah sebelumnya diamankan oleh warga karena mencuri sebuah handphone di Hotel Exotic Jalan Yohanes Sehadun Depan Bandara Komodo pada Rabu 7 Oktober 2020.
RA diketahui merupakan warga Rongkam, Desa Bangka Ruang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai NTT.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/166/X/2020/NTT/Res Mabar 7 Oktober 2020 terkait pencurian dengan korban Moch Kanip 56 tahun yang merupakan Mandor di tempat kerja pelaku.
Kapolres Mabar AKPB Bambang Hari Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Libartino Silaban mengatakan, dari tangan pelaku, Tim Jatanras Komodo berhasil mengamankan satu unit HP milik korban.
"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," ucapnya kapada Tagar, Jumat 9 Oktober 2020.
AKP Libartino menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya, pelaku mengambil HP yang berada di tas milik korban yang saat itu berada di atas meja ruangannya, Senin 4 Oktober 2020 lalu, sekitar pukul 16.30 Wita.
"Korban menyimpan tas di atas meja ruangannya dan korban melanjutkan pekerjaan di ruang meeting, sehingga pelaku yang melihatnya langsung mengambil HP Korban, atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. []