Labuan Bajo - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeledah beberapa ruangan di Kantor Bupati dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat, Senin 12 Oktober 2020.
Informasi yang diperoleh Tagar, penggeladahan sejumlah ruangan di Kantor Bupati Manggarai Barat dipimpin langsung Penyidik Kejati NTT, Yoni Malaka, sementara di kantor BPN Manggarai Barat, Penyidik Robert Lambila.
Penggeledahan itu terkait pengembangan kasus dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural terhadap jual beli aset tanah seluas 30 hektare milik Pemkab Mabar yang berlokasi di Kerangga Toro Lema Batu Kalo, arah utara Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Kasus ini diduga merugikan uang negara sebanyak kurang lebih Rp 3 triliun. Penyitaan dokumen tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti guna memperkuat pembuktian yang akan diajukan di persidangan di pengadilan nantinya.
Di Kantor Bupati Mabar, Tim penyidik menggeledah ruangan Asisten 1, ruangan Asisten III, dan ruangan kerja Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Mabar.
Selain di Kantor Bupati Manggarai Barat, hari ini Tim penyidik juga dikabarkan menggeledah Kantor BPN berkaitan dengan kasus yang sama.
Sebelumnya, Jaksa tindak pidana korupsi (Tipikor) Kajati NTT juga telah memeriksa Bupati aktif Manggarai Barat, Agustinus C.H Dula pada Selasa, 29 September 2020 lalu.
Selain Bupati Dula, sejumlah saksi juga ikut diperiksa diantaranya Ambrosius Syukur, Kabag Tapem, mantan Sekda Manggarai Frans Paju Leok, Fungsionaris Adat Nggorang H. Ramang Ishaka, Mantan Sekda Rofinus Mbon, Laurensius Y. Ambo, Karolus Gopa, Kepala BPN Mabar Abel A. Mau dan Donatus Endo seorang mantan pensiunan Kabupaten Manggarai. []