Sekolah Kena PPN, Fraksi PDIP: Bukan Objek Usaha

Anggota Komisi X DPR fraksi PDIP Putra Nababan menolak wacana pemerintah memungut PPN dari sekolah karena sekolah bukanlah objek usaha.
Ilustrasi - Anak sekolah. (Foto:Tagar/BBC)

Jakarta - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat DPR fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Putra Nababan menolak wacana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sekolah karena bukan objek usaha.

Putra mengatakan sekolah bukan sebuah objek usaha yang harus dipungut pajak. Oleh sebab itu, ia menentang wacana pemerintah memungut pajak dari sekolah.

“Institusi sekolah itu kan bukan objek usaha, justru adalah satu institusi kawah candradimuka untuk menghasilkan anak bangsa yang berkualitas," kata Putra Kamis, 10 Juni 2021.

Menurutnya wacana tersebut tidak tepat, apalagi pandemi Covid-19 turut menghantam kondisi operasional sekolah, jika ditambah PPN, maka hal itu akan menambah membebani operasional sekolah.


Institusi sekolah itu kan bukan objek usaha justru adalah satu institusi kawah candradimuka untuk menghasilkan anak bangsa yang berkualitas.


Di sisi lain, PPN ini dikhawatirkan berdampak pada semakin tingginya biaya SPP yang harus dibayarkan orang tua, ditambah lagi sekarang banyak orang tua siswa yang kehilangan pekerjaanya.

"Apalagi dalam kondisi sekarang ini kita tahu bahwa kondisi sekolah operasionalnya sangat berat sekali ya," ujar Putra.

"Apalagi sekolah swasta di mana banyak sekali orang tua mereka yang kehilangan penghasilan karena pandemi, dan mereka tidak mampu bayar SPP," ucapnya.

Ia berharap wacana tersebut dibatalkan karena akan mengakibat berbagai polemik dan permasalahan yang akan ditimbulkan oleh wacana tersebut.

"Semoga hanya sampai draf doang, tidak sampai jadi usulan inisiatif pemerintah yang bebankan sekolah dengan pajak PPN," katanya.

Sebelumnya, pemerintah akan memungut PPN pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang awalnya sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.

"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus," bunyi draft RUU KUP dikutip, Kamis, 10 Juni 2021.

Selain pendidikan, jasa lainnya yang dipungut PPN meliputi jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Secara keseluruhan pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN, dan hanya tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari 17 jenis jasa.

Selain jasa pendidikan, pemerintah juga akan memungut PPN dari bahan pokok dalam RUU KUP. Dalam draf aturan tersebut, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Itu berarti, barang pokok akan dikenakan PPN.

Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. []

Berita terkait
Telkomsel Gandeng PPNI Rilis Hotline Edukasi dan Konseling Covid-19
Telkomsel berkolaborasi dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk menghadirkan Layanan Hotline Edukasi dan Konseling COVID-19.
Deputi Setwapres Minta KPPU Pantau Kebijakan Baru PPN
Deputi Bidang Ekonomi Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani meminta KPPU untuk turut serta memantau proses kebijakan baru terkait nilai PPN.
Alasan Pajero Sport Tak Dapat Diskon PPnBM
alasan Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, kenapa Pajero Sport tidak masuk dalam daftar penerima insentif PPnBM.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.