Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggelar operasi penegakan protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam di Ibukota pada Sabtu, 6 November 2021 dini hari.
Dalam operasi ini, terlihat pengusaha tempat hiburan malam di DKI Jakarta mulai tertib dalam menaati peraturan jam operasional di masa PPKM level satu.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, selain untuk membubarkan para pengunjung, operasi ini juga digelar untuk menegakan peraturan jam operasional sejumlah tempat hiburan malam di masa PPKM level satu. Hasilnya, sejumlah tempat hiburan malam dalam keaadan kosong.
Selama operasi berlangsung petugas hanya mendapati satu tempat hiburan malam di kawasan Senayan Jakarta Pusat yang masih melanggar jam operasional. Akhirnya petugas membubarkan para pengunjung, lalu mengingatkan manajer untuk taat terhadap peraturan jam operasional.
Mukti mengimbau kepada para pengusaha tempat hiburan malam untuk tetap menjaga ketertiban demi keselamatan bersama dari ancaman Covid-19.
Operasi penegakan peraturan di masa PPKM level satu akan terus dilakukan meski kurva penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta terus menurun namun, operasi penegakan peraturan di masa PPKM level satu akan terus dilakukan. Mukti juga mengimbau masyarkat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, mengingat kasus Covid-19 yang kembali meningkat di beberapa Negara. []
Baca Juga
- Tarif RT-PCR Rp 275 Ribu di Jawa-Bali dan Rp 300 Ribu Daerah Lain
- Tarif Tes PCR Turun, Para Penyedia Layanan Harus Putar Otak
- Tes PCR Semua Moda Transportasi, Dasco: Perlu Dikaji Ulang
- Mengapa PCR Tetap Jadi Syarat untuk Perjalanan?