Sejumlah Kabupaten di Aceh Protes Zona Merah

Sejumlah daerah kabupaten/kota di Aceh melayangkan protes atas penetapan status zona merah penyebaran virus corona (Covid-19)
ilustrasi corona (Foto: pixabay)

Banda Aceh - Sejumlah daerah kabupaten/kota di Aceh melayangkan protes atas penetapan status zona merah penyebaran virus corona (Covid-19) berdasarkan surat edaran Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Di antaranya Pemerintah Kota Banda Aceh, Kabupaten Simeulue dan Pemkab Aceh Barat Daya. Mereka menilai penetapan status zona merah tersebut tidak sesuai dan harus dilakukan peninjauan kembali.

Sebelumnya, dalam keputusan yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melalui surat edaran nomor 440/7810 pada Selasa 2 Juni 2020 lalu, ada 9 kabupaten/kota di Aceh masuk dalam kriteria zona merah.

Sembilan daerah tersebut antara lain Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Gayo Lues dan kabupaten Aceh Utara.

Merespon penetapan status zona merah tersebut, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, Pemko bakal menyiapkan laporan data Covid-19, dan meminta pengusulan kembali agar Banda Aceh masuk zona hijau.

"Jangankan zona merah, orange maupun kuning kita kurang sepakat. Oleh karena itu, kami harap pemerintah di atas meninjau ulang hal ini," ujar Aminullah, Sabtu, 6 Juni 2020.

Kata Aminullah, selama ini DPRK, Pemko bersama Forkopimda terus melakukan tindakan serta upaya dalam memutuskan mata rantai Covid-19 di Banda Aceh.

"Kami telah melakukan semaksimal mungkin dalam mencegah penyebaran virus ini. Sampai saat ini tidak ada terjadi transmisi lokal yang terjadi. Kita mengharapkan yang terbaik disini," tuturnya.

Kemudian, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Simeulue juga telah melayangkan surat protes penetapan zona merah kepada Plt Gubernur Aceh pada Jumat, 5 Juni 2020 kemarin.

Jangankan zona merah, orange maupun kuning kita kurang sepakat. Oleh karena itu, kami harap pemerintah di atas meninjau ulang hal ini.

Dalam surat Gugus Tugas Covid-19 Simeulue nomor 01/SATGAS-COVID-19/SML/2020 itu, Pemerintah Simeulue meminta Plt Gubernur Aceh untuk meninjau kembali penetapan zona merah tersebut, selanjutnya diubah menjadi zona hijau.

Juru Bicara Covid-19 Simeulue, Ali Muhayatsyah mengatakan, surat permohonan perubahan status itu dikirimkan karena kasus positif Covid-19 di Simeulue hanya dua orang, dan telah dinyatakan sembuh pada 15 Mei 2020 (pasien berinisial SB), dan pasien AS juga sudah terkonfirmasi negatif 22 Mei 2020 lalu.

Lalu, sejak 23 Mei 2020 lalu sampai dengan hari ini kondisi di Kabupaten Simeulue sudah baik, tidak ada lagi kasus yang reaktif corona, dan posisi sekarang nihil kasus.

"Hal ini yang membingungkan apa indikator sehingga Simeulue masuk zona merah. Maka dari itu kami meminta ditinjau ulang sesuai tabel kondisi yang dikirimkan, dan Simeulue masuk zona hijau, bukan merah," ucap Ali Muhayatsyah saat dikonfirmasi.

Baca juga: Zonasi Covid-19 Aceh Dirombak Pekan Depan

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya juga tidak menerima daerahnya dimasukkan dalam kategori zona merah Covid-19, dan meminta Plt Gubernur Aceh untuk meninjau kembali penetapan tersebut.

Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Muslizar MT tidak menerima daerahnya dimasukkan dalam kriteria zona merah Covid-19, maka perlu dilakukan peninjauan ulang penetapan tersebut karena telah membuat masyarakat khawatir.

"Pemerintah Aceh harus menyampaikan apa indikatornya sehingga Abdya dimasukkan dalam zona merah," ucap Muslizar.

Sejauh ini, dari 9 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai kawasan zona merah Covid-19, hanya 3 daerah baru menyampaikan sikap tidak sepakat. Sedangkan 6 daerah lainnya belum diketahui apakah setuju atau juga ikut menolak. []

Berita terkait
Akun Facebook Hina Ulama dan Warga Aceh PKI Dilapor
Akun media sosial Facebook atas nama Davit Toreto bersama 92 akun lainnya resmi dilaporkan ke Mapolda Aceh atas tuduhan menghina ulama.
Penampakan Gerhana Penumbra Terhalang Awan di Aceh
Pengamatan fenomena gerhana penumbra yang melintasi langit Aceh terhalang awan cirrostratus (awan tipis).
Rapid Test, Seorang Polisi di Aceh Reaktif Corona
Salah seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, Aceh dinyatakan reaktif virus corona atau Covid-19.