Bukittinggi - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi meringkus sejoli yang diduga pengedar sabu. Mereka ditangkap secara bergantian pada Selasa, 15 September 2020 malam.
LNS mengaku barang terlarang itu didapat dari RA. Tim opsnal pun langsung bergerak mengamankan RA.
Pelaku perempuan berinisial LNS, 33 tahun dan pria berinisial RA, 28 tahun, warga Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan bisnis barang haram yang dijalankan LNS dan RA itu, berhasil diungkap berkat informasi masyarakat. Operasi penangkapan terhadap kedua pelaku dimulai dari tersangka wanita yakni, LNS.
"Barang bukti satu paket sabu yang disita polisi diamankan dari pelaku LNS. Sedangkan tersangka pria, RA, ditangkap malam itu juga dan merupakan hasil dari pengembangan kasus LNS," kata Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah dan Kasubbag Humas AKP, Robin H Sitinjak, Rabu, 16 September 2020.
Menurutnya, LNS digerebek tim opsnal saat akan melakukan transaksi di kawasan Simpang Mancuang, Jorong Baruah, Nagari Padang Tarok, malam hari. Pelaku saat itu sudah diintai polisi dan diamankan tanpa perlawanan.
Bersamanya diamankan satu paket sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi tisu yang sempat dibuang di rerumputan sekitar lokasi.
"LNS mengaku barang terlarang itu didapat dari RA. Tim opsnal pun langsung bergerak mengamankan RA," katanya.
Saat ini, keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain satu paket sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone, dua sepeda motor yakni Yamaha Vega warna merah BA 2335 VA dan Honda Revo warna hitam BA 5532 LC.[]