Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana memastikan, dua tersangka kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap korban Rinaldi Harley Wismanu (32 tahun), terancam hukuman mati.
Dengan pidana mati atau seumur hidup.
Jasad Rinaldi diketahui sudah terpotong menjadi 11 bagian, ditemukan di salah satu kamar di Apartemen Kalibata City, Jakarta, Rabu malam, 16 September 2020.
"Penerapan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 365 KUHP dan 338 KUHP," kata Irjen Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Kamis, 17 September 2020.
Baca juga: Persekongkolan Sejoli Kuasai Harta Rinaldi dengan Mutilasi
Dua tersangka dalam kasus ini adalah pria dan wanita berinisial DAF (26) dan LAS (27), yang diketahui adalah sepasang kekasih. Keduanya merasa harus menghabisi nyawa Rinaldi Harley Wismanu, demi memenuhi hasratnya, menguasai harta dan benda korban.
Untuk memuluskan niat jahatnya, LAS yang berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder, selanjutnya mengajak Rinaldi untuk menyewa kamar di sebuah apartemen di area Jakarta Pusat.
Di apartemen dekat Pasar Baru itu, dua sejoli ini menghabisi nyawa, bahkan memutilasi tubuh Rinaldi, yang belakangan diketahui bekerja sebagai HRD di salah satu perusahaan di Jakarta tersebut.
Jasad Rinaldi yang sudah dipotong-potong menjadi 11 bagian untuk sementara disimpan di Apartemen Kalibata City, Jakarta. Rencananya, kata Nana, kedua tersangka akan mengubur jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa di Jawa Barat. Namun, rencana itu tidak berjalan mulus lantaran keduanya keburu dicokok pihak kepolisian pada Kamis, 17 September 2020.
Baca juga: Pemutilasi Rinaldi Harley Orang Cerdas, Tidak Sakit Jiwa
"Mereka menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan mengubur korban. Mereka berniat akan kubur di belakang rumah kontrakan dia, tapi belum dilaksanakan karena berhasil ditangkap oleh kita," katanya.
Nana menegaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan pihak keluarga kepada Polda Metro Jaya. "Kasus ini terungkap dari laporan orang hilang, setelah keluarga tidak bisa berkomunikasi dengan korban," ujar Nana.
Berdasarkan laporan kejadian orang hilang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2020 adalah Rinaldi Harley Wismanu (32 tahun). Korban dilaporkan hilang sejak 9 September 2020, dengan tempat kejadian di Apartemen Taman Sari Semanggi dan kantor Pancoran. []