Segera Dieksekusi Tambak Udang Liar di Kulon Progo

Eksekusi terhadap tambak udang ilegal, akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, DIY.
Pemasangan banner pengumuman pelarangan oleh Pemkab Kulon Progo, Senin 8 Juli 2019. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Eksekusi terhadap tambak udang ilegal, akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, DIY. Sebelumnya pemkab sudah menerbitkan surat pemberitahuan pengosongan lahan.

Surat tersebut diteken Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo pada 5 Juli 2019 dan diedarkan pada Senin 8 Juli 2019, bersamaan dengan pemasangan banner pengumuman pelarangan.

"Dalam prosesnya, kami dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Pol Airut dan pihak-pihak terkait lainnya," ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kulon Progo Sudarna.

Surat pemberitahuan merupakan tindak lanjut dari rencana pembangunan sabuk hijau, yang berfungsi sebagai mitigasi bencana tsunami, di sepanjang Pantai Glagah sampai Pantai Congot.

Surat bernomor: 523/3352 ini, berisikan lima poin penting harus dipatuhi oleh para petambak yang masih melakukan tebar benih udang di kolam-kolam tambak sekitar bandara.

Poin pertama, kolam tambak yang hingga diterbitkannya surat sudah kosong akan segera diratakan mulai pekan ke dua Juli. Poin ke dua, tambak yang sudah masuk masa panen dan masih beroperasi, dilarang untuk melakukan tebar benih udang.

"Untuk poin ke tiga, petambak yang masih berproduksi, ditunggu sampai panen maksimal pada akhir bulan Oktober, tepatnya 30 Oktober 2019. Pada poin ke empat, seluruh kolam tambak yang sudah kosong setelah panen akan diratakan," tuturnya.

Sudarna menambahkan, poin terakhir menyebutkan, apabila sampai batas waktu masih ada operasional tambak, maka para pelaku budidaya tambak tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1/2012 tentang RTRW Kabupaten Kulon Progo 2012-2023.

"Dari data pendataan terakhir sekitar dua minggu lalu, jumlah tambak udang di sana mencapai sekitar 120 unit, dengan 23 di antaranya sudah kosong," ungkapnya.

Kami siap berkoordinasi, untuk membantu bila pemerintah maupun pengelola YIA membutuhkan tenaga petambak untuk membantu menanam pohon Cemara udang

Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan, sesuai rekomendasi DPRD Kulon Progo, petambak udang bisa direlokasi di kawasan Pantai Trisik.

Jika luasan lahan relokasi tidak memenuhi seluruh petambak udang, maka meminta otoritas terkait merundingkan hal tersebut, agar tidak mencederai asas keadilan.

"Di sisi lain, petambak yang memiliki banyak tambak, sebaiknya bisa dikurangi dan jika memungkinkan, lebih diutamakan penduduk lokal yang punya usaha di tambak udang itu," ujarnya.

Akhid mengharapkan, jika nanti seluruh penerbangan di Adisucipto akan dipindahkan ke YIA pada Oktober, maka pada bulan itu juga petambak sudah harus bisa ditertibkan.

"Meski tetap, penertiban tersebut tidak mengurangi hak petambak dalam menjalankan usahanya di lahan yang sudah disediakan," katanya.

Menanggapi nasib para petambak pasca digusur nantinya, Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik.

"Opsi pemindahan ke lokasi lain bisa saja dilakukan, namun sebelumnya petambak harus melengkapi legalitas usahanya. Petambak di selatan bandara YIA ini, saat ini tidak berizin, dan jelas melanggar peraturan RTRW Kulon Progo," kata dia.

Salah satu petambak di selatan YIA, Agus Winarji berharap tidak ada penggusuran lahan tambak udang. Ia beralasan, aktivitas tambak tidak menggangu penerbangan di YIA. Namun jika memang harus digusur, harapannya ada tempat baru bagi mereka.

"Kami siap berkoordinasi, untuk membantu bila pemerintah maupun pengelola YIA membutuhkan tenaga petambak untuk membantu menanam pohon Cemara udang sebagai sabuk hijau. Asalkan tidak digusur," katanya.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.