Seberapa Pentingkah UU Perlindungan Data Pribadi

Pemerintah sedang berpikir untuk membuat aturan atau undang-undang perlindungan data pribadi atau konsumen dalam era internet.
ilustrasi - Data pribadi (Foto: Antara/Shutterstock)

Jakarta - Pemerintah sedang berpikir untuk membuat aturan atau undang-undang perlindungan data pribadi atau konsumen dalam era internet seperti sekarang ini. Sebab, data pribadi kerap saling dipertukarkan.

"Data pribadi di era digital pasti dipertukarkan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Pangerapan saat diskusi "Darurat Perlindungan Data Pribadi di Era Digital 4.0" di Jakarta, Senin, 23 Desember 2019, dikutip dari Antara.

Semuel mengibaratkan dalam era digital, ketika ingin berbelanja, datalah yang berjalan, bukan lagi pembeli yang harus berjalan ke toko. Ketika berbelanja di toko online, maka data akan berpindah dari pemilik data ke penyedia platform berjualan, kemudian ke penjual barang atau jasa, juga ke penyedia pembayaran dan layanan pengantaran barang.

Data pribadi di era digital pasti dipertukarkan


"Untuk itu, perlu perlindungan data pribadi, bagaimana menggunakan data pribadi tersebut," kata Semuel.

Data pada era digital ini memiliki nilai yang tinggi, berbagai risiko mengintai data pribadi di masa kini seperti kebocoran data, penyalahgunaan data pribadi hingga jual-beli data pribadi.

Data pun dipertukarkan secara lintas negara sehingga perlu ada kesetaraan dalam aturan perlindungan data pribadi secara internasional.

Oleh sebab itu, Indonesia perlu memiliki kebutuhan peraturan perlindungan data pribadi yang komprehensif karena aturan yang ada saat ini masih bersifat parsial dan tersebar di berbagai sektor.

Aturan yang mencakup data pribadi yang ada saat ini antara lain Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Selain itu, pertumbuhan pengguna internet di Indonesia belum diimbangi dengan kesadaran melindungi data pribadi. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2018 menyebutkan pengguna internet mencapai 171 juta orang dari total penduduk 264 juta jiwa.

Terakhir, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari HAM, seperti diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28 G ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi". []

Berita terkait
Mark Zuckerberg Janji Terapkan Perlindungan Data Facebook
Zuckerberg dalam sidang kedua Kongres tentang kebocoran data, menyatakan akan menerapkan kesepahaman yang sama dan memperlakukan data pengguna seperti kebijakan mereka untuk Eropa.
Lindungi Data Pribadi dari Serangan Pegasus Spyware
Pegasus Spyware buatan Israel ini menginfeksi pengguna ponsel mengambil data pribadi.
Google: Awas Serangan Pegasus Spyware dari Israel
Google mengeluarkan peringatan kepada 12.000 pengguna di seluruh dunia tentang serangan Pegasus Spyware.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia