Sebelum Wafat, Ustaz Maaher Tolak Tawaran Perawatan Polri

2 hari sebelum wafat, Ustaz Maaher menolak tawaran perawatan dokter kepolisian di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono memperlihatkan surat pernyataan yang menguatkan pihak keluarga mengetahui penyakit Ustaz Maaher. Sebelum meninggal, Soni Erata menolak perawatan yang sempat ditawarkan dokter Polri. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Mabes Polri menyebut Ustaz Maaher At-Thuwailibi sempat menolak tawaran untuk dirawat di rumah sakit dua hari sebelum wafat. Polri juga menyatakan pihak keluarga sudah mengetahui penyakit yang diderita pria bernama asli Soni Eranata itu.  

"Dan yang menjadi catatan kami bahwa penyakit yang diderita saudara Soni (Maaher) itu diketahui oleh keluarga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat siaran pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Februari 2021. 

Rusdi menjelaskan, kepastian keluarga mengetahui jenis penyakit itu dikuatkan dengan surat pernyataan terkait dengan riwayat medis dari mendiang Maaher.

"Yaitu dengan adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga mengetahui penyakit yang diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum," ucap dia.

Karena itu, Rusdi mengimbau kepada masyarakat agar tak berspekulasi soal kematian Maaher di dalam Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri. Pasalnya, ia meninggal dunia lantaran sakit.

"Bahwa penyakit yang diderita almarhum itu diketahui oleh keluarga. Dan dapat dijelaskan di sini bahwa meninggalnya almarhum murni disebabkan oleh sakit," terangnya.

Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di rumah tahanan Bareskrim.

Rusdi menjelaskan, dalam proses penahanan pada tanggal 20 Januari 2021, Maaher menderita sakit. Penyidik kemudian membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Satu minggu berselang atau 27 Januari 2021, Maaher kembali ke tahanan karena kondisi kesehatannya sudah dinyatakan tim medis membaik. 

Pada 4 Februari 2021, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Maaher telah lengkap atau P21. Di hari yang sama, penyidik pun melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan.

Dengan demikian, saat pelimpahan tahap II, Maaher statusnya sudah menjadi tahanan Kejaksaan. Namun, ia dititipkan di Rutan Salemba .

"Dan dalam proses penahanan, tentunya pelayanan kesehatan terhadap seluruh tersangka ini sudah dipenuhi dengan baik oleh Polri. Karena pada tahanan Bareskrim Polri ditempatkan satu dokter yang senantiasa setiap hari memeriksa kesehatan seluruh tahanan yang ada," papar dia. 

Lalu, di tanggal 6 Februari 2021, dokter kepolisian di Rutan Bareskrim Polri sempat menyarankan kepada Maaher untuk menjalani perawatan kembali RS Polri. Kala itu, Maaher menolak rekomendasi dari dokter tersebut.

"Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di rumah tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari dokter kepolisian," kata Rusdi.

Baca juga: 

Dan pada akhirnya, tanggal 8 Februari, Maaher dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. Hanya saja, jenis penyakit Maaher tak bisa diungkap ke publik karena menjaga nama baik dari pihak keluarga.

"Tentunya yang terpenting bagi kami semua, untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima disisi Allah SWT," imbuhnya. []

Berita terkait
Polisi Akan Kejar Pembuat Kabar Ustaz Maaher Wafat Disiksa
Polisi ingatkan konsekuensi hukum terhadap para penyebar berita tidak benar terkait meninggalnya Soni Eranata.
Kejaksaan Hentikan Penuntutan Ustaz Maaher At-Thuwailbi
Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Alasan Polri Enggan Ungkap Penyakit Maaher At-Thuwailibi
Petugas rutan dan tim dokter sering menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.