Padang Pariaman - Seorang pria berinisial RBC, 20 tahun, diringkus tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman. Lelaki yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu diduga menyebar video berhubungan seks-nya dengan sang pacar ke media sosial.
Kejadian itu telah berlangsung sejak bulan April 2020, antara pelaku dan korban berpacaran, namun pada bulan Agustus 2020 mereka putus.
Informasinya, Warga Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman itu diringkus pada Selasa, 29 September 2020. Dia diketahui menjadi buruh bangunan yang sedang bekerja di Kabupaten Agam.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/98/VIII/2020/Polres Padang Pariaman tanggal 28 Agustus 2020 dalam perkara tindakan rudapaksa dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kejadian itu telah berlangsung sejak bulan April 2020, antara pelaku dan korban berpacaran, namun pada bulan Agustus 2020 mereka putus," kata Abdul Kadir, Rabu, 30 September 2020.
Merasa tak senang diputuskan secara sepihak, kata Abdul, pelaku menyebarkan video mereka sedang berhubungan badan melalui sebuah laman media sosial.
"Selama berpacaran, pelaku mengaku sudah 10 kali berbuat begitu dan ada satu momen pelaku merekam video aksi bejatnya dengan alasan sebagai kenang-kenangan," katanya.
Pelaku ditangkap oleh aparat saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Malalak, Kabupaten Agam. RBC tidak melakukan perlawanan saat diciduk. Hasil interogasi polisi, pelaku ternyata sudah memiliki pujaan hati yang lain pasca putus dari mantan pacarnya.
"Pelaku sudah kami tahan di sel tahanan Polres Padang Pariaman, untuk korban sudah kami lakukan visum namun untuk hasilnya belum bisa dijelaskan secara detil," tuturnya. []