Padang Pariaman - Polisi menangkap AAZ, 45 tahun, seorang pria yang diduga sebagai otak dalam aksi pencurian barang elektronik milik santri Pondok Pesantren Syech H Musa Kabun Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Pelaku ini aktor dari aksi pencurian di pesantren, penadahnya sudah kami tangkap. Dia kami tangkap saat hendak kabur ke Jakarta.
Dia ditangkap tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman di depan sebuah rumah makan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kabupaten Dharmasraya pada Sabtu, 26 Desember 2020 malam. Penangkapan AAZ ini berdasarkan LP/88/VII/2020/Polres Padang Pariaman tanggal 11 Juli 2020.
"Pelaku ini aktor dari aksi pencurian di pesantren, penadahnya sudah kami tangkap. Dia kami tangkap saat hendak kabur ke Jakarta," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Abdul Kadir Jailani kepada Tagar, Senin, 28 September 2020.
Tersangka AAZ ini ternyata adik dari pelaku MJN, 44 tahun, yang terlebih dahulu ditangkap dalam perkara yang sama. Mereka mencuri gadet di asrama santri Pondok Pesantren Syech H Musa Kabun Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Padang Pariaman. Polisi ikut menyita barang bukti (BB) berupa empat unit gadget merek Xiaomi 5 Plus, Samsung Galaxy Tab, Samsung Neo, Nokia C5 serta satu unit PlayStation 1 warna abu-abu. []