Sebar Foto Porno Mantan, Pria di Ambon Dituntut 2 Tahun Bui

Sebar foto porno mantan, pria di Ambon dituntut dua tahun penjara. Ini motif pelaku sebar foto sang mantan.
Ilustrasi dikirim gambar porno. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Ambon - Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut Steven Carlos de Fretes alias Steven, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pornografi dengan pidana selama dua tahun penjara.

Sidang tuntutan itu berlangsung secara online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon Rabu 21 Oktober 2020.

Kamu yang malu, bukan saya yang malu.

Jaksa S. Ariyani menyatakan, pria berusia 23 Tahun yang bermukim di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku itu, terbukti bersalah melanggar pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan juga pasal 27 Ayat (1)  Jo pasal 45 Ayat (1) UU RI Mo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dua tahun di potong masa tahanan," tegas JPU dalam amar tuntutannya itu.

Jaksa memguraikan, perbuatan terdakwa ini terjadi Sabtu 28 Juli 2018, sekitar pukul 11.00 WIT, tepatnya di rumah terdakwa. Saat itu, terdakwa merasa kesal karena hubungannya berakhir dengan korban.

Korban yang merupakan mantan pacar terdakwa, berada di rumahnya tiba-tiba menerima pesan gambar melalui saluran WhatsApp yang bernuansa kesusilaan dari terdakwa.

Saat mengirimkan gambar tersebut kepada korban, terdakwa mengancam dengan berkata "akan menyebarkan gambar korban melalui aplikasi Instagram supaya diketahui teman-teman," ancam terdakwa itu.

Merasa malu, korban langsung menuju Polsek Sirimau untuk melaporkan tindakan terdakwa.

Petugas yang menerima laporan bergerak cepat mendatangi tempat tinggal terdakwa untuk menangkap dia. Sayangnya, terdakwa sudah melarikan diri.

Tak sampai disitu, aksi terdakwa masih terus berlanjut. Dalam waktu yang sama, terdakwa terus mengirimkan foto bernuansa negatif itu ke terdakwa sambil tetap mengancam korban.

"Kamu yang malu, bukan saya yang malu," kata terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Atas perbuatan terdakwa, postingan  gambar korban diketahui rekan kerja korban, dan ketika mereka menegur terdakwa, terdakwa malah membentak mereka dengan mengirimkan pesan melalui selulernya bahwa tidak takut kalau dilaporkan ke polisi.

Kemudian dari laporan korban inilah, terdakwa menghilang dari pihak kepolisian. Lalu akhirnya terdakwa dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tepat bulan Juli 2020, terdakwa berhasil dibekuk tim Ciber Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. []

Berita terkait
Unggah Konten Porno, Polda Jatim Tangkap Fotografer
Polda Jatim menangkap seorang fotografer asal Malang karena mengunggah foto model berbau konten pornografi di medsos.
Foto Vulgar Tara Basro, Pornografi atau Seni?
Artis Tara Basro unggah foto vulgar di media sosial ditanggapi fotografer profesional Darwis Triadi foto itu tidak mengandung nilai seni.
Andi Walinono, Kader Golkar Tersangkut Pengedaran Foto Porno
Andi Walinono, kader Golkar tersangkut pengedaran foto porno. “Kami prihatin, tapi biarkan proses hukum berjalan. Biarkan jadi pelajaran,” kata Rahmat Mas’ud.