Penjelasan Jokowi Terkait Penghapusan Upah Minimum

Jokowi menegaskan penghapusan upah minimum di UU Ciptaker adalah berita palsu.
Jokowi memberi penjelasan terkait UU Ciptaker. (Tagar/Youtube resmi Setpres)

Jakarta - Presiden Joko Widodo membantah jika ada penghapusan terkait Upah Minimum Regional (UMR) baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun sektoral provinsi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” kata Presiden Jokowi dalam Keterangan Pers terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.

Kata Presiden, ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung perjam disebutnya tidak benar. Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan dengan sistem yang ada sekarang.

Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,

“Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” kata Presiden.

Presiden Jokowi melihat reaksi keras hingga unjuk rasa penolakan UU Ciptaker yang terjadi pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini dan hoaks atau berita palsu di media sosial.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi menegaskan Indonesia membutuhkan UU Ciptaker setidaknya untuk tiga alasan yang mendesak.

Pertama untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas, kedua memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMKM, dan ketiga mendukung pemberantasan korupsi karena UU itu menyederhanakan, memotong, mengintegrasikan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan.

Menurutnya kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak, apalagi di tengah pandemik yang terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak C-19.

Dari angka itu Jokowi mengatakan, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah dimana 39 persen berpendidikan Sekolah Dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.

"Jadi UU Ciptaker bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran," ucapnya.

Sedangkan pembentukan PT atau perseroan terbatas, dikatakannya, juga dipermudah dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum, di samping itu pembentukan koperasi juga dipermudah dengan syarat 9 orang bisa mendirikan koperasi.

"Koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan semakin banyak koperasi di Tanah Air. UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halal-nya dibiayai pemerintah artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan, misalnya, hanya ke unit kerja KKP saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi lain sekarang cukup di unit di KKP saja," ungkap Presiden. []

Baca juga:


Berita terkait
Usai Demo Rusuh UU Ciptaker, NU - Muhammadiyah Temui Sultan
Usai aksi rusuh tolak UU Ciptaker di banyak daerah, termasuk Yogyakarta, NU dan Muhammadiyah temui Sultan HB X. Berikut keinginan dua ormas ini.
Mahasiswa Desak DPRD dan Pemko Bukittinggi Tolak UU Ciptaker
Ribuan mahasiswa di Kota Bukittinggi mendesak DPRD dan pemerintah kota untuk menolak UU Cipta Kerja.
Jokowi Ungkap Alasan Harus Ada Omnibus Law UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meyakini keberadaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan memperbaiki kehidupan.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura