Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin ke Dugaan Suap BPK Tanpa Bukti

Kuasa Hukum: KPK seret Ade Yasin ke dugaan suap BPK tanpa bukti, JPU tidak menjelaskan apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK.
Sidang Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu, 20 Juli 2022. (Foto: Tagar/Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar, menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret kliennya ke kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, tanpa melengkapi alat bukti.

"Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU (jaksa penuntut umum) tentang temuan hasil sadapan Penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan Terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan," ujar Dinalara saat membacakan eksepsi pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu, 20 Juli 2022.

Menurutnya, mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.


Ataukah rumusan delik dalam dakwaan itu hanya merupakan suatu ‘imaginer' atau ‘dongeng’ yang dapat menyudutkan terdakwa.


Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT," kata Dinalara.

Sementara, Kuasa Hukum Ade Yasin lainnya, Roynal Pasaribu, mengajak hakim menyoroti kualitas dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Karena menurutnya terdapat banyak kejanggalan, sehingga tim kuasa hukum mengajukan keberatan.

"Apakah telah sesuai dengan norma-norma hukum, fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya, ataukah rumusan delik dalam dakwaan itu hanya merupakan suatu ‘imaginer' atau ‘dongeng’ yang dapat menyudutkan terdakwa," tuturnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

Menurutnya, Ade Yasin tidak terlibat praktik pemberian uang yang dilakukan oleh Ihsan Ayatullah sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor kepada pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Ia menduga, Ihsan memanfaatkan momentum untuk mencari keuntungan dari selisih uang yang dihimpun dari ASN dan penyedia jasa, kemudian hanya memberikan sebagian uang tersebut kepada pegawai BPK.

"Patut diduga Ihsan Ayatullah yang memanfaatkan situasi ini untuk memperkaya diri sendiri. Maka hal ini membuktikan tidak adanya subordinat dari bupati kepada Ihsan Ayatullah," kata Roynal.

Dalam sidang kedua ini ini, Ade Yasin kembali tak dihadirkan ke dalam persidangan yang dilakukan di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja, melainkan secara daring dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp 1,9 miliar untuk meraih predikat opini WTP.

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman. []

Berita terkait
Kuasa Hukum Ade Yasin: Persidangan Ini Dilatarbelakangi Peristiwa Tangkap Tidur, Bukan Tangkap Tangan
Tak ada operasi tangkap tangan KPK terhadap Ade Yasin. Adanya operasi tangkap tidur pada saat dini hari - kuasa hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu.
Eks Bupati Bogor Ade Yasin Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung secara daring.
Benda-benda yang Ditemukan KPK di Rumah Bupati Bogor Ade Yasin
Tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Bupati Bogor Ade Yasin. Mereka menemukan benda-benda diduga berkaitan dengan perkara suap sang bupati.
0
Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin ke Dugaan Suap BPK Tanpa Bukti
Kuasa Hukum: KPK seret Ade Yasin ke dugaan suap BPK tanpa bukti, JPU tidak menjelaskan apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK.