Pematangsiantar - Wakil ketua KPK Saut Situmorang meragukan Indonesia bisa sejahtera atau maju jika praktik korupsi secara masif masih berlangsung.
"Ada dua tantangan Indonesia ke depan, kesejahteraan dan menciptakan daya saing. Jika ada persepsi Indonesia akan sejahtera dan maju pada 2045, saya pesimis kalau korupsi masih masif," kata Saut dalam kegiatan Pendidikan Anti Korupsi di aula Universitas HKBP Nomensen Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin 2 Desember 2019.
Saut menyampaikan, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menyebabkan kerugian negara. Akibat tindakan korupsi merusak proses demokrasi, meruntuhkan hukum dan pelanggaran HAM dengan mempengaruhi peningkatan kualitas hidup orang lain.
"Korupsi jangan hanya dilihat dari nominal uang yang diambil. Tapi juga akibat kerugian dan kerusakan moral yang sangat luar biasa. Bayangin jembatan dibangun tapi kualitasnya tidak sesuai. Masyarakat jadi korban. Pembangunan terkendala. Pelayanan masyarakat tertunda. Karena penting budaya melawan korupsi," ungkap Saut.
Ketika hitam kita hitam, ketika putih kita putih. Maka jangan abu-abu
Saut mengatakan, perilaku korupsi sering dilakukan bersama kerabat, bahkan suami istri. Melihat tren, korupsi juga banyak menyangkut kaum milenial karenanya Indonesia dikenal negara dengan tindakan korupsi yang tinggi di dunia karena telah menjangkiti siapa saja.
"Indonesia mendapat nilai 38 dari sembilan lembaga anti korupsi dunia Similar With Indonesia's soal integritas anti terhadap korupsi. Di dunia Indonesia berada di urutan 89, soal penuntasan korupsi. Hal ini dilihat dari banyak hal, ketaatan hukum, eksekutif, polisi, militer, legislatif dan mahasiswanya," paparnya.
Karenanya perlu nilai integritas seperti kejujuran, kepedulian, disiplin, tanggung jawab, kerja keras dan berani. Sebab kata Saut, jenjang pendidikan, keyakinan dan jabatan tidak menjamin orang tidak melakukan korupsi.
Pada 2008, KPK melakukan Operasi Tangkap Tanggan (OTT) sebanyak 26 kasus. Angka itu bertambah menjadi 38 pada tahun 2018. Dari jumlah yang tersandung di antaranya, 257 anggota DPRD, 213 PNS tingkat eselon, 28 menteri, dan 287 pihak swasta.
"Orang bagus, IPKnya bagus, bermasyarakat baik, tapi korupsi. Banyak menteri, pejabat yang kita tangkap korupsi. Namun dengan adanya Badan Pengawas KPK, apakah Indonesia dapat menjalankan pemberatasan korupsi dengan lebih baik," sebutnya.
Perbaikan sistem dan langkah pencegahan adalah rangkaian kegiatan KPK dalam memerangi korupsi. Dalam UU KPK No 31/1999 Jo UU No 20/2001, ada tujuh yang dimaksud korupsi, yakni kerugian negara, perbuatan curang, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, konflik kepentingan dan gratifikasi.
"Mahasiswa harus memulai menerapkan integritas anti korupsi. Ketika hitam kita hitam, ketika putih kita putih. Maka jangan abu-abu. Kita juga sedang merekomendasikan kurikulum pemahaman anti korupsi," pungkas Saut.[]