Saudara Sepupu di Tegal, Kompak Gondol Sepeda Motor

Residivis warga Kota Tegal, seusai menjalani hukuman empat bulan penjara karena mencopet, pria pengangguran ini nekat mencuri sepeda motor.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondijah menunjukkan tersangka dan barang bukti sepeda motor saat memberikan keterangan pers‎ di Mapolres Tegal, Senin 12 Agustus 2019.(Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - Dinginnya lantai penjara tak membuat UAA, 26 tahun, warga Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah jera.

Seusai menjalani hukuman empat bulan penjara karena mencopet, pria pengangguran ini justru nekat mencuri sepeda motor.

Dia bahkan turut mengajak serta saudara sepupunya, IF, 24 tahun, warga Kelurahan Margadana dalam menjalankan aksi kejahatan terbarunya. Ke duanya pun diringkus polisi dan terancam mendekam di penjara selama lima tahun.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondijah mengungkapkan, ke dua tersangka ditangkap tak lama setelah Polsek Sumurpanggang menerima laporan kehilangan sepeda motor Satria FU G 2428 DN pada 5 Agustus 2019.

"Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, ke dua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing," kata Siti, Senin 12 Agustus 2019.

‎Siti memaparkan, kasus tersebut bermula saat tersangka UAA dan IF sedang membeli es di sebuah warung di Jalan Demak, Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana.

Saat tiba di tempat parkir warung, ke dua tersangka melihat ada sepeda motor yang kuncinya masih menempel.

"Melihat ada sepeda motor yang kuncinya masih menempel, timbul niat jahat dari dua tersangka untuk mengambilnya," ujar Siti.

Setelah memastikan situasi di sekitar lokasi aman, tersangka UUA yang merupakan residivis kasus pencurian dompet langsung menjalankan niatnya.

Sementara tersangka IF yang merupakan sepupunya bertugas untuk menunggu dan mengawasi situasi.

"Oleh tersangka UUA, sepeda motor korban didorong terlebih dahulu ke gang setelah itu baru dinyalakan dan dibawa ke tempat penitipan sepeda motor di depan Terminal Kota Tegal," lanjut Siti.

Dengan begitu, jaringan penjualan barang curian di Kota Tegal ini bisa kita bongkar

Menurut Siti, sepeda motor hasil curian rencananya akan dijual kepada seseorang yang sedang mencari sepeda motor.

"Sebelumnya tersangka diminta mencarikan sepeda motor dengan harga Rp 22 juta," ungkapnya.

‎Akibat perbuatannya, ke dua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Salah satu tersangka merupakan residivis kasus pencurian dompet. Sudah pernah dipenjara selama empat bulan," tambah Siti.

Sementara itu, tersangka UUA mengaku belum sempat menjual sepeda motor hasil curian saat ditangkap. "Belum sempat dijual. Baru saya titipkan dulu di tempat penitipan sepeda motor biar aman dulu," ujarnya.

Kasus Curanmor Meningkat

Siti Rondijah mengakui aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tegal cenderung mengalami peningkatan usai Lebaran. ‎

"Kasus curanmor memang cukup banyak. Setelah Lebaran meningkat lagi," kata perwira menengah ini.

Untuk itu, dia menegaskan akan terus mengungkap dan mengembangkan kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan masyarakat.

"Kami akan ungkap dan terus kembangkan untuk menelusuri penadahnya. Dengan begitu, jaringan penjualan barang curian di Kota Tegal ini bisa kita bongkar," tandasnya.

Berdasarkan data Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota, sejak Januari hingga Juni 2019, terdapat 12 kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari jumlah itu, ‎yang sudah terungkap tiga kasus.

Sedangkan di kurun waktu yang sama pada tahun lalu, tercatat ada 17 kasus pencurian kendaraan bermotor. Adapun yang terungkap lima kasus.‎ []

Berita terkait
Video: Pencurian 15 Ton PCB Motherboard Milik PT TLI
Pelaku pencurian 15 ton komponen PCB motherbord di gudang Ewaste PT. TLI di Desa Banjaran Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Ayah Ketua DPRD Takalar Terlibat Pencurian Ternak
Pelarian terduga pelaku pencurian hewan ternak di Kabupaten Takalar yang juga ayah Ketua DPRD Takalar, H Muh Jabir Bonto akhirnya berakhir.
Polres Majalengka Ringkus Pelaku Pencurian Ganjal ATM
Polisi Majalengka ringkus pelaku pencurian uang di ATM dengan tusuk gigi. Begini modusnya.