Dairi - Satu warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dengan status pasien dalam pengawasan Covid-19 disebut pihak RSUP Haji Adam Malik meninggal dunia dan dikuburkan di TPU Simalingkar, Kota Medan pada Selasa, 21 April 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi Edison Damanik melalui Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Rahmat Syah Munthe, membenarkan hal itu dalam siaran pers pada Rabu, 22 April 2020.
Namun warga dimaksud sejak Januari 2020 telah tinggal di Medan, dan tidak pernah datang ke Kabupaten Dairi. Pasien seorang perempuan berusia 51 tahun, penduduk Desa Sambaliang, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi.
Sudah dilakukan pemeriksaan darah rutin, foto thoraks dan pemeriksaan rapid test dengan hasil positif
Pasien masuk ke RSUP Haji Adam Malik pada Jumat,17 April 2020, dirujuk dari salah satu rumah sakit swasta di Kota Medan. Memiliki riwayat diabetes melitus, penyakit gagal ginjal, dan harus menjalani cuci darah secara rutin.
“Di RSUP Adam Malik sudah dilakukan pemeriksaan darah rutin, foto thoraks dan pemeriksaan rapid test dengan hasil positif,” kata Rahmat Syah.
Pada Selasa, 21 April 2020, pasien dimaksud meninggal dan dikebumikan di TPU Simalingkar Kota Medan. Tracing terhadap keluarga sudah dilakukan Dinas Kesehatan Kota Medan melalui puskesmas.
Meski tercatat sebagai warga Kabupaten Dairi, status PDP dimaksud didaftarkan di Pemerintah Kota Medan, dan bukan di Kabupaten Dairi.
Pemerintah Kabupaten Dairi melalui gugus tugas meminta kesadaran masyarakat maupun keluarga yang pernah melakukan kontak erat dengan almarhum di Kota Medan dalam kurun waktu 14 hari belakangan agar secara sukarela melaporkan diri kepada petugas atau pusat medis setempat.
Masyarakat diimbau untuk serius dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Tidak menganggap remeh, namun tetap tenang dan waspada.[]