Nagan Raya – Polisi kembali menangkap satu orang pelaku yang diduga melakukan perampokan di rumah toke sawit di Desa Sukaraja, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh.
Kepala Satreskrim Polres Nagan Raya, Ajun Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama mengatakan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan tersebut ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
“Tersangka yang kita amankan itu ada satu orang inisial HA (43), yang merupakan pelaku ketiga, warga Desa Puraka Satu, Kecamatan Sei Lapan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” kata AKP Fadhilla, Senin, 2 November 2020.
Penangkapan satu orang tersangka ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap dua orang pelaku lainnya yang sudah diamankan oleh perugas pada tanggal 29 Oktober yang lalu, kemudian berdasarkan dari hasil pengembangan terhadap para tersangka ditemukan satu orang tersangka lainnya yang berada di Desa Beras Basah.
“Tim yang mendapat informasi tentang lokasi keberadaan pelaku lainnya pada hari Sabtu 31 Oktober 2020 sekitar pukul 14.30 WIB, langsung menuju ke lokasi tempat tersangka dan melakukan penangkapan di rumahnya, di Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat,” katanya.
Tersangka yang kita amankan itu ada satu orang inisial HA, 43 tahun.
Sedangkan untuk barang bukti sepeda motor Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 3250 VW yang sebelumnya disembunyikan oleh pelaku kini sudah berhasil ditemukan oleh petugas setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka DS.
“Barang bukti sepeda motor Beat warna hitam akhirnya sudah kita dapatkan, di mana oleh tersangka barang bukti tersebut disimpan di Gang Dodol, Desa Akue Dua, Kecamatan Sei Lapan,” katanya.
Sementara itu barang bukti lainnya seperti mobil Innova Reborn berwarna hitam milik korban masih dalam proses pencarian oleh petugas. []