Makassar - Ribuan botol minuman keras (miras) berhasil disita oleh Petugas Satpol PP jajaran Pemerintah Kota Makassar, menjelang akhir tahun. Ribuan botol miras ini disita di sejumlah cafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar, Sulsel, karena tidak memiliki izin edar.
Kasatpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan bahwa ribuan botol minuman keras berbagai merek ini merupakan hasil dari kegiatan razia yang dilakukan tim terpadu penegak peraturan daerah sepanjang Desember 2019.
"Dari hasil razia yang dilakukan beberapa lokasi di Kota Makassar, petugas sementara ini telah menyita 3244 botol miras," kata Imam Hud saat dikonfirmasi Kamis 26 Desember 2019.
Ribuan botol minuman beralkohol ini dilakukan penyitaan dari sejumlah lokasi kafe hingga tempat hiburan malam karena tak memiliki izin edar. Minuman alkohol golongan A atau jenis bir yang diamankan ini, umumnya yang masih terkemas dalam dus disimpan atau yang berada dalam lemari penyimpanan serta gudang.
Dari hasil razia yang dilakukan beberapa lokasi di Kota Makassar.
Imam Hud menjelaskan bahwa penyitaaan bir ini hanya bersifat sementara. Para pedagang ini bisa mengambil kembali minumannya jika telah mengantongi izin. Sehingga, pemilik diarahkan untuk mengurus seluruh administrasinya ke Pelayanan Terapdu Satu Pintu (PTSP), Pemkot Makassar.
"Bisa diambil kembali asalkan, pemilik harus melengkapi segala kelengkapan administrasi terlebih dahulu. Saat ini, kita lakukan Berita acara pemeriksaan (BAP), kalau ada izin baru dikembalikan," ujar Iman. []