Satpol PP Kota Depok Tindak Pelanggar Aktivitas Masa Pandemi

Satpol PP Kota Depok, Jabar, tindak tegas warga dan pengusaha yang langgar pembatasan aktivitas selama masa pandemi
Satpol PP Kota Depok bersama tim saat melakukan pengawasan di salah satu café, 19 September 2020, malam (Foto: berita.depok.go.id).

Kota Depok - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat, menggencarkan pengawasan secara langsung terhadap Pembatasan Aktivitas Usaha (PAU) dan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) di masa pandemi. Dalam pengawasan yang dilakukan, masih terdapat sejumlah pelaku usaha dan warga yang kedapatan melanggar jam operasional dan protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan ke sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat pelanggaran. Dalam pengawasan, pihak Satpol PP pun bersinergi dengan TNI dan Polri.

"Kami bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan ke beberapa tempat yang melanggar jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku pada Sabtu, 19 September 2020, malam," kata Lienda 20 September 2020.

Dikatakan oleh Lienda, dari hasil pengawasan, terdapat beberapa cafe yang melanggar ketentuan jam operasional. Di antaranya di wilayah Pancoran Mas, Jalan Raya Transyogi dan di Jalan Raya Bogor. Selain itu juga, tempat karaoke kepergok sudah beroperasi padahal belum diperbolehkan.

"Aktivitas tempat bermain ketangkasan, sarana tempat bermain anak, dan tempat karaoke belum diperbolehkan. Karena itu, kami tindak tegas bagi yang melanggar berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020," tambahnya.

Lienda melanjutkan, terkait pembatasan jam operasional telah diatur sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Yaitu tentang Pembatasan Jam Operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga.

Adapun kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya yang sebelumnya tutup pukul 18.00 WIB, kini direlaksasi atau dilonggarkan menjadi pukul 20.00 WIB.

"Untuk aktivitas warga yang sebelumnya dibatasi pukul 20.00 WIB, diberi relaksasi hingga pukul 21.00 WIB. Termasuk layanan antar atau take away juga diterapkan waktu yang sama," ujar Lienda (berita.depok.go.id). []

Berita terkait
Pemkot Depok Longgarkan Pembatasan Aktivitas di Masa Pandemi
Pemkot Depok, Jawa Barat, resmi memberikan pelonggaran terhadap Pembatasan Aktivitas Warga (PAW), selama dua pekan ke depan
Masa Pandemi Kunjungan Perpustakaan Kota Depok Meningkat
Pengunjung Perpustakaan Umum Kota Depok, Jabar, dari tahun ke tahun kian meningkat yang menandakan minat baca dan gemar membaca semakin baik
Denda Bagi Warga Tidak Pakai Masker di Kota Depok
Untuk menegakkan peraturan wali kota terkait protokol kesehatan Satpol PP Kota Depok lancarkan Operasi Gerakan Depok Bermasker
0
Pemimpin G7 Janjikan Dana Infrastruktur Ketahanan Iklim
Para pemimpin dunia menjanjikan 600 miliar dolar untuk membangun "infrastruktur ketahanan iklim" perang Ukraina juga menjadi agenda utama