Enam Poin Pernyataan Sikap Protes PPKM di Yogyakarta

Komunitas pedagang Alun-alun Utara Yogyakarta dan Pasar Senthir menggelar protes kebijakan Pemkot Yogyakarta soal PPKM. Berikut enam sikap mereka.
Puluhan komunitas Pedagang Alun-alun Utara dan Pasar Senthir saat melakukan aksi di lingkungan Pemkot Yogyakarta (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Yogyakarta - Komunitas pedagang Alun-alun Utara (Altar) dan Pasar Senthir Yogyakarta gelar aksi protes di gedung pemerintahan Kota (Pemkot) Yogyakarta. Selasa, 12 Januari 2021. Hal tersebut menyusul kebijakan Pemkot menyoal penutupan jam operasional selama masa Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) atau penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Yogyakarta.

Berdasarkan pantauan Tagar di lapangan, puluhan pedagang mulai mendatangi Pemkot Yogyakarta sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan mereka ingin bertemu dengan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Para peserta aksi juga terlihat membawa sejumlah spanduk yang bertulis penolakan.

Informasinya, para pedagang sudah melakukan audiensi dengan Pemkot Yogyakarta. Hasilnya akan segera diputuskan dalam waktu dekat ini. Berikut pernyataan sikap para peserta aksi.

Baca Juga:

Pertama, Pandemi Covid–19 yang telah berlangsung hampir selama 1 (satu) tahun telah benar–benar memukul perekonomian bangsa Indonesia, terutama para pelaku usaha kecil dan pekerja non formal yang menggantungkan hidupnya di jalan sehari – hari di Kota Yogyakarta khususnya.

Kota Yogyakarta merupakan kota yang menyandarkan hidupnya kepada industri pariwisata dan pendidikan. Akan tetapi dengan adanya pandemi Covid–19 ini telah benar-benar membuat para pelaku usaha kecil dan pekerja non formal hampir kehilangan mata pencahariannya. Ambruknya perekonomian para pelaku usaha kecil dan pekerja non formal di Kota Yogyakarta memberikan dampak yang sistemik.

Dari pemenuhan kebutuhan hidup sehari – hari baik dari segi kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan hingga jaminan keberlangsungan hidup di masa mendatang yang masih penuh dengan ketidak pastian.

Tolak PPKM YogyakartaPuluhan komunitas Pedagang Alun-alun Utara dan Pasar Senthir saat melakukan aksi di lingkungan Pemkot Yogyakarta (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Kedua, Sejak ditetapkannya Tanggap Darurat oleh Gubernur DIY pada tanggal 20 Maret 2020, kami selaku warga DIY menyadari perlunya untuk mendukung kebijakan tersebut dengan menghentikan kegiatan usaha seketika itu juga hingga 3 – 4 bulan kemudian dengan harapan pandemi ini segera berakhir. Namun ternyata hingga kini pandemi ini belum terlihat titik akhirnya.

Ketiga, Bantuan sosial yang diharapkan dapat memperpanjang nafas demi bertahan hidup pun hingga kini juga tidak kunjung tiba. Dari bantuan kepada warga yang masuk ke dalam kategori kurang mampu (PKH), Kartu Pra Kerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan terakhir Bantuan Presiden Untuk Usaha Mikro (BPUM) pun juga tidak kami dapat akses mengingat kami selaku pelaku usaha kecil dan pekerja non formal tidak banyak masuk dalam kategori warga tidak mampu dan juga bukan seorang pekerja formal yang bekerja di perusahaan yang terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi dengan adanya pandemi Covid–19 yang menghentikan segala kegiatan usaha, membuat kami menjadi warga yang rentan dan tidak mampu.

Keempat, Agenda liburan akhir tahun pun pupus dari harapan karena Pemerintah Daerah DIY membatasi jam operasional kegiatan usaha melalui Instruksi Gubenur DIY Nomor: 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Libur Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021 pada poin III yang memperketat pembatasan sosial dengan memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall, warung makan, rumah makan, cafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan pelaksanaan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB mulai tanggal 24 Desember 2020 s/d 8 Januari 2021.

Akan tetapi dengan adanya pandemi Covid–19 yang menghentikan segala kegiatan usaha, membuat kami menjadi warga yang rentan dan tidak mampu.

Kelima, Belum usai Instruksi Gubernur DIY diatas berakhir sudah keluar Surat Edaran Walikota Yogyakarta dengan Nomor : 443/025/SE/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Kota Yogyakarta yang akan diterapkan sejak tanggal 11 - 25 Januari 2021 dan dalam poin 4 angka 1 tentang pembatasan kegiatan usaha jasa makanan Warga Pekerja Sektor Informal Kota Yogyakarta dan minuman yang antara lain meliputi restoran, jasa boga, pusat penjualan makanan, rumah makan dan warung makan hanya dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:

Keenam, Kebijakan di atas jelas akan lebih memperparah kondisi perekonomian para pelaku usaha kecil dan para pekerja non formal yang ada di dalamnya, karena banyak dari para pelaku usaha kecil di Kota Yogyakarta melakukan kegiatan usahanya pada malam hari sehingga apabila hanya akan dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB maka dampaknya akan lebih memperburuk situasi yang sudah ada.

Ditambah rencana kebijakan tersebut kami anggap tebang pilih karena ternyata untuk sektor perhotelan masih diperbolehkan beroperasi seperti biasa. Padahal sektor perhotelan telah mendapatkan bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor : 472 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 467 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun 2020.

Sedangkan kami para pelaku usaha kecil dan pekerja non formal di Kota Yogyakarta belum mendapatkan bantuan sama sekali namun dipaksa untuk menghentikan kegiatan usaha setelah pukul 19.00 WIB. Maka berdasarkan hal di atas, kami dari Warga Pekerja Sektor Informal Kota Yogyakarta merekomendasikan kepada Wali Kota Yogyakarta:

Baca Juga:

1. Menyatakan keberatan dan menolak penutupan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman yang hanya dibatasi hingga pukul. 19.00 WIB.

2. Menuntut Pemerintah Kota untuk kembali menerapkan Surat Edaran Walikota Yogyakarta dengan nomor : 443/3850/SE/2020 tentang Pengaturan Usaha dan Aktivitas Masyarakat Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Yogyakarta poin A angka 1 yang menyatakan jam operasional usaha penyediaan makanan dan minuman hingga pkl. 23.00 wib dengan prokes yang sudah diterapkan selama ini.

3. Dan apabila rekomendasi serta aspirasi kami tidak diterima, maka kami menuntut adanya Bantuan Sosial Tunai bagi para pelaku usaha kecil dan para pekerja non formal sebesar Rp 1.765.000 per KK selama kebijakan tersebut diberlakukan. []

Berita terkait
Penjelasan Manajemen RS PKU Bantul Tutup Layanan IGD
Beredar viral di medsos layanan IGD RSU PKU Muhammadiyah Bantul menutup sementara layanan. Begini penjelasan manajemen.
Setiap 100 Swab Test di Bantul, 38 Orang Positif
Positive rate kasus Covid-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencapai 38 persen.
Siap-siap, Kabupaten Sleman Terapkan PSBB 14 Hari
Pemkab Sleman siap melaksanakan PSBB selama 14 hari, terhitung 11-25 Januari 2021. Kini tinggal menunggu instruksi Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu