Jakarta - Berdasarkan Pasal 267 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat (1) KUHP bagi para pihak yang memalsukan surat keterangan, termasuk hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 akan dikenakan sanksi pidana selama empat tahun.
Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR bisa dikenakan sanksi pasal 267 Ayat (1) dan 268 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana kurungan empat tahun.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 21 Januari 2021.
"Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR bisa dikenakan sanksi pasal 267 Ayat (1) dan 268 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana kurungan empat tahun, baik yang membuat maupun yang menggunakan," ujar Wiku.
Wiku menjelaskan, apabila orang yang positif Covid-19 menggunakan surat keterangan PCR palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, hal ini dapat berbahaya untuk kesehatan, bahkan bisa menimbulkan korban jiwa.
"Tindakan pemalsuan surat keterangan tes Covid-19 sangat berbahaya, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," jelas Wiku.
Wiku mengungkapkan, terkait ditemukannya sindikat surat hasil tes PCR palsu di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, petugas verifikator akan memperketat protokol pintu masuk kedatangan, baik di terminal, bandara, maupun pelabuhan.
"Untuk petugas verifikator surat tes Covid-19, tes PCR, tes antigen, ataupun tes antibodi di bandara, terminal, dan pelabuhan ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk atau kedatangan, baik domestik maupun internasional," ungkap Wiku.
Selain itu, Wiku juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan praktik kecurangan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menemukannya. [] (Amalia Amriati Fajri)