Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir sebanyak Sembilan aplikasi investasi bodong. Ketua Satgas Waspada Investasi Bodong Tongam L. Tobing meminta kepada masyarakat untuk berwaspada kepada penawaran investasi aset kripto yang saat ini tengah marak.
"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Tongam L. Tobing melalui laman resmi dilihat, Sabtu, 4 Desember 2021.
Sudah semestinya, pedagang aset kripto terdaftar pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapprbti) kementerian perdagangan.
Sebelum berinvestasi kripto masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Maka dari itu, sebelum masyarakat mulai berinvestasi kripto, alangkah baiknya masyarakat melihat daftar - daftar pedagang kripto serta daftar asetnya di Bappebti yang berwewenang sebagai ororitas mengatur dan mengawasi kripto.
“Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat, pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ujar Tongam.
- Baca Juga: Selain Penipuan CPNS, Olivia Juga Dilaporkan Kasus Investasi Bodong
- Baca Juga: Waspadalah! Ini Dia 6 Ciri-ciri Investasi Bodong
Karena, sesuai dengan peraturan Bappebti yang ada, yakni Nomor 7 Tahun 2020 tentang penetapan daftar kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik asset kripto. Selain itu, masyarakat juga bisa membuat aduan jika menemukan hal-hal semcam ini.
"Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id," kata Tongam.
SWI memblokir sebanyak Sembilan aplikasi yang menawarkan investasi. Dengan rincian, Sultan Digital Payment berupa investasi aset kripto, Emas 24K Community berupa investasi emas berskema money game, serta CSPmine yang menawarkan investasi aset kripto berupa money game.
Selanjutnya, PlatinumIndo berupa Money Game, PT Rechain Digital Indonesia berupa perdagangan aet kripto Vidy coin dan Vidyx tanpa izin, Tikvee berupa Money Game.
Kemudian, ada RoyalQ Indonesia, Robot Trading Maxima Margin, dan Robot Trading Revenue Bintang Mas ketiga entitas tersebut diblokir satgas karena melakukan perdagangan robot trading tanpa izin.
- Baca Juga: Jangan Tergiur Cuan Instan, Waspadai Investasi Bodong
- Baca Juga: Dear Milenial, Ini Tips Terhindar dari Investasi Bodong
Tongam L Tobing juga memberikan tips dalam berinvestasi kripto, yakni yang pertama memastikan perusahaan tersebut terdaftar di Bappebti dan dan legal, kedua memiliki izin untuk menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga periksa logo instansi agar sesuai dengan peratuan undang-undang, dan yang terakhir jangan mudah tergiur dengan di iming-imingi imbal hasil yang besar, apalagi jika masyarakat diminta untuk menyetorkan uang terlebih dahulu.
(Ranutyas Djati Kusuma)