Satgas BLBI Kembali Menyita Aset Senilai Rp 630 Miliar

Satgas BLBI melakukan penyitaan atas aset dari Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional
Ilustrasi (Foto: setkab.go.id/DJKN Kemenkeu)

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita atas aset dari Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional. Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Wonokromo, Surabaya. Aset tersebut merupakan barang jaminan dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.

“Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resmi, 23 Februari 2022.

Penyitaan tersebut dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya, dengan dukungan pengamanan dari tim Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya, atas aset obligor Kaharudin Ongko yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

“Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini,” kata Rionald.

menko polhukam dan menkeu di bantenMenko Polhukam, Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang, Banten (Foto: voaindonesia.com/VOA)

Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 meter persegi tersebut adalah sebesar Rp 630 miliar. Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” ujar Rionald.

Seluruh kegiatan pelaksanaan pemanggilan, penagihan, penguasaan fisik, dan penyitaan aset BLBI tersebut merupakan bentuk sinergi yang baik antara seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat di dalam Satgas BLBI, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Polri (Bareskrim, Polda, dan Polrestabes setempat), Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Intelijen Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Humas Kemenkeu/UN)/setkab.go.id. []

Hashim Djojohadikusumo Masuk Daftar Penerima Dana BLBI

Bentuk Satgas BLBI, Mahfud MD: Mereka Tak Bisa Sembunyi Lagi

5,2 Juta Meter Persegi Tanah Disita Satgas BLBI di Sejumlah Daerah

Satgas BLBI Kuasai Aset Eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah

Berita terkait
Aset Tanah Milik Texmaco Disita Satgas BLBI
Satgas BLBI menyita aset milik grup Texmaco berupa 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi yang tersebar di sejumlah wilayah
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.