Satgas BLBI Pulihkan Hak Negara Sita dan Cairkan Harta Obligor BLBI

Satgas BLBI terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara
Konferensi pers Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 21 September 2021 (Foto: setkab.go.id/Humas Kemenkeu)

Jakarta – Sejak dibentuk pada April 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi rers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI, Selasa, 21 September 2021, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta.

“Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara” ungkap Menkeu.

Di antara obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas, Menkeu menyebut telah melakukan penagihan utang dana BLBI kepada obligor eks Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.

Penagihan piutang kepada Kaharudin Ongko telah diserahkan dan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sejak tahun 2008. Namun, hingga kini tingkat pengembalian atas utangnya sangat minim.

menko polhukam dan menkeu di bantenMenko Polhukam, Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang, Banten (Foto: voaindonesia.com/VOA)

Untuk itu, Satgas melakukan upaya paksa melalui surat paksa dan pencegahan ke luar negeri serta telah eksekusi atas sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan sesuai perjanjian yang telah ditandatangani dalam Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) pada tanggal 18 Desember 1998.

“Pada tanggal 20 September, jadi kemarin kita melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional,” jelas Menkeu.

Jumlah nominal dari escrow account yang disita sebesar Rp664.974.593 dan 7.637.605 Dolar Amerika Serikat (AS), jika di kurs total seluruhnya sebesar Rp109.508.496.559. Atas seluruh hasil penyitaan telah disetorkan ke kas negara sejak 20 September sore.

Satgas BLBI berkomitmen menyelesaikan pemulihan hak negara atas aset BLBI secara tuntas. Sinergi dan kerja sama lintas kementerian/lembaga dibutuhkan dalam mencapainya.

“Saya berterima kasih, dalam hal ini tim mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam mengeksekusi. Termasuk sebetulnya dalam hal ini BIN dan yang lain, sehingga kita menyakinkan tracing atau pelacakan terhadap aset-aset termasuk account-account para obligor dan debitur akan bisa diidentifikasi,” ujar Menkeu (Humas Kemenkeu/UN)/setkab.go.id. []

5,2 Juta Meter Persegi Tanah Disita Satgas BLBI di Sejumlah Daerah

Bentuk Satgas BLBI, Mahfud MD: Mereka Tak Bisa Sembunyi Lagi

Satgas BLBI Kuasai Aset Eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah

Perjalanan Kasus BLBI 1998 Hingga 2019

Berita terkait
Satgas BLBI Kuasai Aset Eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah
Satgas BLBI kembali melakukan penguasaan aset tanah dan/atau bangunan eks BLBI Karet Tengsin dan Pondok Indah
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi