Hashim Djojohadikusumo Masuk Daftar Penerima Dana BLBI

Sejumlah nama lain diduga terlibat dalam kasus BLBI, termasuk adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
Hashim Djojohadikusumo. (Foto: Antara/Imam Budilaksono)

Jakarta - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menjadi sorotan menyusul bebasnya terpidana Syafruddin Arsyad Temenggung, dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Arsyad, sejumlah nama lain diduga terlibat dalam kasus BLBI, termasuk adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.

Hashim diketahui merupakan pemilik tiga bank yang menikmati kucuran dana itu, yaitu Bank Papan Sejahtera, Bank Pelita, dan Istimarat. Bersama sederet bankir lain, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu masuk dalam daftar penerima dana BLBI.

Berikut daftar pengusaha penerima dana tersebut

1. Agus Anwar (Pemilik Bank Pelita)

2. Hashim Djojohadikusumo (Bank Papan Sejahtera, Bank Pelita, dan Istimarat)    

3. Samadikun Hartono (Bank Modern)    

4. Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional)    

5. Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian)    

6. Atang Latief (Bank Indonesia Raya)    

7. Lidia Muchtar (Bank Tamara)    

8. Omar Putihrai (Bank Tamara)    

9. Adisaputra Januardy (Bank Namura Yasonta)    

10. James Januardy (Bank Namura Yasonta)    

11. Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa)    

12. Santosa Sumali (Bank Metropolitan dan Bank Bahari)    

13. Fadel Muhammad (Bank Intan)    

14. Baringin MH Panggabean (Bank Namura Internusa)    

15. Joseph Januardy (Bank Namura Internusa)    

16. Trijono Gondokusumo (Bank Putera Surya Perkasa)    

17. Hengky Wijaya (Bank Tata)    

18. Tony Tanjung (Bank Tata)    

19. I Gde Dermawan (Bank Aken)    

20. Made Sudiarta (Bank Aken)    

21. Tarunojo Nusa Wijaya (Bank Umum Servitia)   

22. David Nusa Wijaya (Bank Umum Servitia)

23. Liem Sioe Liong/Anthony Salim/Salim Grup (Bank Central Asia)

24. Mohammad 'Bob' Hasan (Bank Umum Nasional)

25. Sjamsul Nursalim (Bank Dagang Nasional Indonesia/BDNI)

26. Sudwikatmono (Bank Surya)

27. Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional)

28. Bambang Trihatmodjo (Bank Alfa)

29. Suryadi/Subandi Tanuwidjaja (Bank Sino)

30. Keluarga Ciputra (Bank Ciputra)

31. Aldo Brasali (Bank Orient)

32. Sofjan Wanandi (Bank Danahutama)

Apa itu BLBI?

BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI), kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.

Skema dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.

Ironisnya, dana BLBI justru banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya pun terindikasi terpapar penyimpangan. Hal itu diketahui saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dan menemukan potensi kerugian negara sebanyak Rp 138 triliun.

Sederet bankir kemudian menjadi terpidana kasus penyelewengan dana tersebut, termasuk tiga mantan Direktur Bank Indonesia, yakni Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo.

Ketiganya kemudian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang setelah Mahkamah Agung memvonis mereka masing-masing 1,6 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah dalam penyaluran Bantuan Likuditas BI.

Sementara itu, dari pihak penerima aliran dana, nama-nama seperti David Nusa Wijaya, Samadikun Hartono, Atang Latif, dan Agus Anwar, sempat menjadi tersangka dan terpidana dalam kasus mega korupsi itu. Beberapa diantara mereka ada yang benar-benar menjalani hukuman, atau justru memilih menjadi buronan dengan melarikan diri ke luar negeri.

Sedangkan sisanya, ada yang tidak diperiksa sama sekali dan ada pula yang penyelidikannya dihentikan karena kurangnya alat bukti.

Baca juga:


Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.