Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mandat tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), harus disikapi dengan cara sederhana dan tidak bertele-tele.
"Ini dibikin sederhana saja agar transisi kepemimpinan di KPK tidak terlalu lama dan pimpinan baru bisa mulai konsolidasi dan bekerja," kata Fahri di Jakarta, Sabtu, 14 September 2019, seperti diberitakan Antara.
Dia mengatakan penyerahan mandat pimpinan KPK kepada Jokowi, tidak ada dalam aturan UU. Jika demikian, maka harus diinterpretasikan sebagai pengunduran diri.
Ini dibikin sederhana saja agar transisi di KPK tidak terlalu lama dan pimpinan baru bisa mulai konsolidasi dan bekerja.
Menurut Fahri, saat ini tinggal ditanyakan bagaimana sikap Basaria Panjaitan dengan persoalan tersebut. Karena, apabila yang bersangkutan tetap bertahan sebagai komisioner KPK hingga 21 Desember 2019, maka dari lima orang pimpinan terpilih, yang dilantik hanya tiga orang.
Hal itu karena, posisi Alexander Marwata saat ini sebagai komisioner KPK periode 2015-2019 yang bertugas hingga 21 Desember 2019 dan juga pimpinan KPK terpilih 2019-2023.
"Ini dibikin sederhana saja agar transisi di KPK tidak terlalu lama dan pimpinan baru bisa mulai konsolidasi dan bekerja," katanya.
Fahri memandang persoalan tersebut tidak perlu bertele-tele dan tidak dipolitisasi, karena diperlukan langkah yang sederhana dan tepat untuk kepentingan pemberantasan korupsi ke depan.
Sebelumnya, Pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo.
"Dengan berat hati, hari ini Jumat 13 September 2019 kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 September 2019.
Terkait hal itu, Agus menyatakan pihaknya akan menunggu perintah Jokowi, apakah masih akan dipercaya sampai bulan Desember 2019.
Selain Agus, tampak dalam jumpa pers itu Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah.[]
Baca juga:
- Masyarakat Aceh Meragukan Lima Pimpinan KPK yang Baru
- Fahri Hamzah Anggap Revisi UU KPK Sebagai Angin Segar