Sanksi Masuk Kamar Jenazah, Kudus Ikut Arahan Ganjar

Kudus tidak jadi menerapkan sanksi masuk kamar jenazah bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai arahan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Plt Bupati Kudus HM Hartopo menyatakan akan mengikuti arahan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang meminta tidak merealisasikan rencana sanksi masuk kamar jenazah bagi pelanggar protokol kesehatan. (Foto: Diskominfo Kudus)

Kudus - Rencana Kudus menerapkan sanksi masuk ke kamar jenazah telah direspons oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Plt Bupati Kudus HM Hartopo menyatakan akan mengikuti arahan yang diberikan Ganjar. 

"Kalau memang ada petunjuk dari pusat maupun gubernur, jika tidak diperbolehkan itu, ya mungkin kami tidak akan menerapkannya. Kami ikutilah aturan-aturan dari pimpinan kami," ujarnya pada awak media usai membuka Pelatihan Pemulasaran Jenazah Covid-19 di BPBD Kudus, Kamis, 10 September 2020.

Orang nomor satu di jajaran pemerintahan Kudus itu kembali menegaskan bahwa sanksi masuk kamar jenazah atau keranda, masih sebatas wacana. Artinya belum ada pembahasan intens untuk membahas rencana tersebut. 

Kalau memang ada petunjuk dari pusat maupun gubernur, jika tidak diperbolehkan itu, ya mungkin kami tidak akan menerapkannya.

Dan pembicaraan dirinya dengan Forum Komunikasi Kepala Daerah (Forkopimda) di Kudus belum lama ini lebih pada pembahasan tindak lanjut atas kurang efektifnya sanksi kerja sosial dan denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hartopo mengaku, ide hukuman masuk kamar mayat atau keranda terinspirasi dari sebuah kota di Jawa Barat yang lebih dulu menerapkan sanksi tersebut. Daerah itu dinilainya sukses membuat pelanggar protokol kesehatan jera.

"Saya itu cuma mencontohkan. Di Jawa Barat atau mana, ada yang seperti itu (memberikan sanksi masuk kamar mayat). Dan itu menjadikan mereka (pelanggar protokol kesehatan) jera," ujarnya.

Sementara menyikapi masih banyaknya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, Hartopo telah meminta camat dan pejabat Forkopimcam untuk lebih masif melakukan sosialisasi Perbup 41 Tahun 2020. Lewat sosialisasi sekaligus penegakan hukum, ia berharap masyarakat Kudus bisa lebih sadar dan taat dalam melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19.

Baca juga: 

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Kudus tidak merealisasikan rencana sanksi masuk ke kamar jenazah maupun keranda bagi warga yang bandel melanggar protokol. Sanksi itu malah bisa memicu penyebaran corona. 

"Mungkin maunya agak unik, membikin takut. Tapi meski dihitung. Kalau kerandanya satu untuk satu orang, ya enggak apa-apa. Tapi kemarin di tempat lain ada yang pakai keranda, tapi sistemnya gantian. Satu masuk, keluar yang lain masuk lagi. Ini kan bahaya, kalau ini menulari gimana?," kata Ganjar di Semarang, Rabu, 9 September 2020. 

Bagi Ganjar, masih banyak hukuman yang lebih rasional yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Misalnya menyapu jalan dengan waktu yang lama, membersihkan tempat sampah yang sangat kotor sampai bersih dan sebagainya. []

Berita terkait
Kata Ganjar soal Sanksi Masuk Kamar Jenazah di Kudus
Ganjar Pranowo mengatakan rencana sanksi masuk kamar jenazah bagi pelanggar protokol kesehatan di Kudus bisa memunculkan kasus Covid-19 baru.
Abai Protokol C-19 Kudus, Uji Nyali di Kamar Jenazah
Plt Bupati Kudus HM Hartopo merencanakan sanksi tambahan bagi yang bandel langgar protokol Covid-19. Yakni masuk kamar jenazah.
Sepekan Razia Masker, 985 Warga Kudus Kena Sanksi
985 warga di Kudus disanksi karena tak pakai masker dan langgar protokol kesehatan lain. Mayoritas pilih hukuman sosial menyapu di area publik.