Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengatakan kepada para pelaku usaha parekraf untuk menahan diri dalam aturan yang ada sebab, seluruh destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif, termasuk fasilitas umum di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 masih ditutup.
"Fasilitas umum termasuk tempat wisata di daerah Level 3 dan Level 4 masih ditutup, hanya daerah berstatus Level 2 di Jawa Bali yang bisa membuka tempat wisata dengan kapasitas 25 persen," ucap Sandiaga dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Agustus 2021.
Kemenparekraf, kata Sandiaga, masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta asosiasi pengusaha.
Kemenparekraf terus mendorong masyarakat untuk segera divaksin dan mengimplementasikan protokol kesehatan 5M yang ketat selama berada di tempat umum.
Koordinasi dilakukan untuk secara bertahap membuka kembali usaha pariwisata, termasuk tempat wisata yang telah mendapatkan sertifikat CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety and Environment Sustainability).
Ia juga mengatakan pembukaan tempat usaha pariwisata tersebut nantinya akan berbasis aplikasi Peduli Lindungi untuk memindai pengunjung hingga pekerja di destinasi wisata.
- Baca Juga: Sandiaga Targetkan Pelaku Wisata Sudah Divaksin Akhir 2021
- Baca Juga: Sandiaga: Pandemi Memaksa Masyarakat Tingkatkan Keterampilan
"Mereka yang minimal tervaksinasi satu kali, tergantung protokol kesehatan yang disepakati oleh masing-masing pengusaha dan tidak ada riwayat kontak erat dengan penderita covid-19 diperbolehkan masuk, sepanjang kapasitas masih mencukupi," ujarnya.
Upaya tersebut dijelaskannya dimaksudkan untuk meminimalisir penularan covid-19 di tempat wisata. Sebab, pemulihan sektor parekraf ditegaskan Sandiaga Uno sejalan dengan suksesnya penanganan covid-19.
"Kemenparekraf terus mendorong masyarakat untuk segera divaksin dan mengimplementasikan protokol kesehatan 5M yang ketat selama berada di tempat umum," katanya.
- Baca Juga: Sandiaga: Ekonomi Kreatif RI Sudah di Posisi Tiga Dunia
- Baca Juga: Sandiaga Dukung Game Lokal Jadi Subsektor Ekonomi Kreatif
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang Kebijakan PPKM di wilayah Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021. Terdapat beberapa wilayah yang mengalami penurunan status jadi level 3 tetapi ada juga yang masih tetap level 4.
Diketahui Bali, Malang Raya, Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta masih berstatus Level 4. Daerah-daerah tersebut merupakan daerah pariwisata. []