Jakarta - Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai langkah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) dalam menyampaikan aspirasi buruh ke Istana merupakan jalan buntu yang harus diambil agar terhindar dari desakan massa penolak Omnibus Law Undang-undang Cipta kerja.
"Demo kemarin RK ingin cari aman dan selamat. Makanya ia mengeluarkan surat," kata Ujang dihubungi Tagar Jumat 16 Oktober 2020.
Gubernur memang harus taat pada pemerintah pusat. Jika itu dianggap melanggar UU, ya tinggal diberi sanksi saja oleh Mendagri/Presiden
Menurut Ujang, sikap RK yang menjadi jembatan bagi para demonstran merupakan kebuntuan bagi dirinya. Toh setelahnya, kata Ujang, Ridwan Kamil juga meminta kepada warganya yang masih menentang Omnibus Law untuk segera mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kurang tepat. Tapi tak ada pilihan lain bagi RK. Jika tak keluarkan surat ke presiden, maka demo akan semakin masif dan bisa saja terjadi perusakan seperti terjadi di Jakarta. Itu strategi darurat RK. Kan ujungnya RK meminta rakyat ke jalur JR di MK," kata Ujang
Direktur Indonesia Political Review (IPR) itu mengungkap, secara politik pria yang akrab disapa Kang Emil itu bisa saja salah. Pasalnya, seorang gubernur seyogyanya berada dalam ranahnya Pemerintah/Eksekutif, bukan pada Legislatif.
"Gubernur memang harus taat pada pemerintah pusat. Jika itu dianggap melanggar UU, ya tinggal diberi sanksi saja oleh Mendagri/Presiden," ujarnya.
Jadi menurut Ujang, wajar saja jika RK enggan menanggapi pandangan Jimly Ashiddiqie terhadap sikapnya yang menjembatani buruh saat menolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020. Apalagi, Jimly sendiri memang ahli dalam bidang hukum, sehingga sangat paham dengan persoalan dibidangnya tersebut.
"Jika menanggapi, mungkin saja RK melakukan pembelaan diri, dan itu sah-sah saja. Namun jika mengcounter ucapan Jimly, RK bisa kena bully masyarakat," ungkap Ujang.
Sebelumnya, melalui cuitan di Twitter pribadinya, Jimly berujar tentang gubernur yang mengirimkan surat atas aspirasi masyarakatnya yang menolak UU Ciptaker. Menurutnya, hal demikian tidak perlu ada.
Jimly menerangkan, menyalurkan aspirasi masyarakat bukan bagian dari tugasnya. Sebab, sebagai kepala daerah, gubernur tidak bisa menentang ketetapan Pemerintah Pusat.
- Baca juga: Denny Siregar dan Jimly Asshiddiqie Kritik Ridwan Kamil
- Baca juga: Disodorkan Pandangan Jimly Asshiddiqie, Ridwan Kamil Bungkam
"Gubernur sebagai Kepala Daerah harus tunduk pada UU yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Mudah-mudahan yang kemarin adalah pengalaman terakhir," tulis Jimly di akun twitternya @JimlyAs pada 13 Oktober 2020.[]