Takalar - Imbauan tegas disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan terkait pelaksanaan salat Idul Adha. Salat Idul Kurban wajib menerapkan protokol kesehatan dan tidak digelar di lapangan terbuka
Imbauan tersebut menyikapi rencana pelaksanaan salat Idul Adha 1441 Hijriah yang akan dilaksanakan secara berjemaah di sejumlah tempat di Takalar.
"Tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti physical distancing, bawa sajadah masing-masing dan tetap menggunakan masker," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Arsyad Taba, Minggu, 26 Juli 2020.
Bisa salat Id berjemaah. Namun pelaksanaannya jangan di lapangan tapi di masjid.
Arsyad menuturkan meski membolehkan salat berjemaah namun Pemkab Takalar telah memutuskan agar salat Idul Adha tidak dihelat di lapangan terbuka.
"Bisa salat Id berjemaah. Namun pelaksanaannya jangan di lapangan tapi di masjid," ujar dia.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretarian Daerah Pemkab Takalar Arman Torada menambahkan imbauan salat Idul Adha berjemaah dilaksanakan di masjid masing-masing. Informasi itu telah disampaikan ke tiap pemerintah kecamatan demi menekan penyebaran covid.
"Kami sampaikan ke masing-masing pihak setempat pelaksanaan salat Idul Adha cukup dilaksanakan di masjid untuk memimalisir penyebaran virus corona," ujarnya.
Baca juga:
- 14 Nakes Corona, Puskesmas Mapsu Takalar Ditutup
- Gerakan Satu Juta Masker Gowa, Sasar Takalar Makassar
- 32 Nakes di Takalar Sulsel Terpapar Covid-19
Khusus di Kecamatan Pattallassang, yang jadi ibu kota Takalar, akan dipusatkan di Masjid Agung Takalar, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kallabirang.
Senada dengan Sekda Arsyad Taba, Arman juga meminta seluruh kegiatan salat Idul Adha dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. "Kami harapkan di setiap kecamatan dipusatkan di satu masjid," ucap dia.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menetapkan pelakasanaan salat Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. []