Jakarta – Gaga Muhammad dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selain divonis hukuman penjara, Gaga juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta.
Hakim Ketua Lingga Setiawan mengungkapkan bahwa Gaga Muhammad dinyatakan tidak konsisten setelah mengajukan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim pada Senin, 10 Januari 2021. Nota pembelaannya sendiri berisi tentang dirinya yang merasa keberatan jika semua kesalahan dilimpahkan kepadanya.
“Hal yang memberatkan, Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa akan hal tersebut. Secara terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah,” ucap Lingga dalam sidang yang diadakan pada Rabu, 19 Januari 2022.
Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
Dalam pledoi yang disampaikannya, Gaga mengaku lalai saat mengendarai mobil dengan keadaan mabuk, tetapi tetap menyalahkan Laura Anna yang dianggap tidak memakai sabuk pengaman dengan benar dan pihak rumah sakit yang tidak sigap dalam menangani kondisi mendiang Laura.
- Baca Juga: Ketahuan! Isi Chat Gaga Muhammad dan Laura Anna Kebongkar
- Baca Juga: Meski Akui Kesalahan, Gaga Tetap Anggap Laura Anna Lalai
Melihat Gaga yang berusaha tetap membela diri dengan menyalahkan pihak lain meskipun mengakui kesalahannya membuat majelis hakim menyorot pembelaan Gaga saat itu. Hakim menilai Gaga berusaha mengalihkan kesalahannya kepada pihak lain.
“Terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," katanya.
Selain itu, Lingga juga membawa persoalan di mana Gaga tidak bisa memberikan bantuan berupa materi sedikit pun kepada keluarga korban, yaitu Laura. Keluarga Laura juga diketahui meminta kompensasi berupa uang senilai Rp12,6 miliar.
“Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama," ucapnya.
- Baca Juga: Tak Bisa Lagi Bersabar, Awkarin Beberkan Perbuatan Gaga
- Baca Juga: Ungkap Kebusukan Gaga, Begini Reaksi Netizen di Twitter
Dengan berbagai hal yang sudah dijelaskan oleh majelis hakim, Gaga divonis sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum, yaitu hukuman penjara 4,5 tahun dan denda senilai Rp 10 juta. Sementara itu, Gaga memilih untuk berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding setelah pembacaan vonis.
(Rana Maheswari Ummairah)