Pemalang - Muhsinin 24 tahun, warga Desa Walangsana, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah diduga menyebarkan foto dan video berisi adegan seks dengan mantan kekasihnya di media sosial. Pemuda itu mengaku sakit hati lantaran sang mantan akan menikah dengan pria lain.
Setelah video dan foto tersebut viral, Muhsinin diringkus polisi. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saya sakit hati karena mantan kekasih saya mau menikah dengan pacar barunya.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, tersangka ditangkap karena dengan sengaja menyebarkan video dan foto berkonten kesusilaan.
"Video dan foto disebar tersangka melalui WhatssApp dan Facebook," ungkap Edy kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Selasa, 28 Januari 2020.
Edy membeberkan, Muhsinin menyebarkan foto dan video asusila dengan mantan kekasih, JN, 27 tahun, pada 23 Desember 2019 dan 10 Januari 2020 melalui nomor WhatssApp dan akun Facebook miliknya bernama Buka Stitik Jooss. Akun itu kemudian diganti dengan nama Muhsin Honda Prima.
Foto dan video tak senonoh tersebut kemudian menyebar dan dilihat oleh JN. Tak terima dengan perbuatan Muhsinin, warga Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang itu akhirnya melapor ke Polres Pemalang.
"Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya," ujar Edy.
Edy menambahkan, sejumlah barang bukti diamankan dari tangan Muhsinin. Yakni satu buah flashdisk berisi video dan foto asusila, serta satu buah handphone yang digunakan Muhsinin untuk memfoto dan merekam.
Sementara itu, Muhsinin mengaku menyebarkan foto dan video hubungan intim dirinya dan JN karena sakit hati setelah diputus dan mengetahui mantan kekasihnya itu akan menikah.
"Saya sakit hati karena mantan kekasih saya mau menikah dengan pacar barunya," katanya.
Muhsinin pun menyesal setelah meringkuk di penjara akibat perbuatannya tersebut. "Ya menyesal. Saya khilaf, waktu itu tidak tahu apa yang ada di pikiran saya," tuturnya. []
Baca juga:
- Pelaku Begal Payudara di Bekasi, Pencandu Film Porno
- 20 Foto Seksi Siwi Sidi Pramugari Garuda Indonesia
Lihat foto: