Sah! Pilkada 2020 Tidak Ditunda

Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, Serta DKPP sepakat Pilkada serentak tetap berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat bersama Mendagri Tito, Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua DKPP Muhammad, serta KPU yang diwakili 2 komisionernya, yaitu Ilham Saputra dan Viryan Aziz, soal penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, Senin, 21 September 2020. (Foto: YouTube/DPR)

Jakarta - Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.

Kendati demikian, Komisi II meminta agar penerapan protokol kesehatan (protkes) Covid-19 dilaksanakan secara konsisten. Tak hanya itu, pelanggar protkes juga harus mendapatkan sanksi tegas.

Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dalam simpulan yang dibacakan saat rapat bersama Mendagri Tito, Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua DKPP Muhammad, serta KPU yang diwakili 2 komisionernya, yaitu Ilham Saputra dan Viryan Aziz.

"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Doli, di Komisi II DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 21 September 2020.

Komisi II juga meminta KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Dia berharap, revisi PKPU dapat mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa. Selain itu, mereka juga mendorong agar kampanye dilakukan secara daring.

Tak hanya itu, dia menegaskan, penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye wajib digunakan.

Kemudian, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP, kata dia, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 harus dilaksanakan.

"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020," ucap Doli.[]

Berita terkait
Kemendagri: Ada Pilkada atau Tidak, Prokes Ditegakkan
Kemendagri mendorong seluruh pemda menindaklanjuti Inpres tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Covid-19.
Sandiaga Uno Masuk Tim, Bobby-Aulia Optimis di Pilkada Medan
Masuknya Sandiaga Solahudin Uno ke dalam struktur tim pemenangan, membuat Bobby Nasution-Aulia Rachman optimis menatap Pilkada Medan.
Jika Pilkada Ditunda, Petahana Bisa Ditunjuk Kepala Daerah
Muhammad Fauzan menjelaskan calon kepala daerah (KDH) petahana dapat ditunjuk kembali jika pilkada 2020 ditunda.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban