Jika Pilkada Ditunda, Petahana Bisa Ditunjuk Kepala Daerah

Muhammad Fauzan menjelaskan calon kepala daerah (KDH) petahana dapat ditunjuk kembali jika pilkada 2020 ditunda.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Pakar hukum tata negara Profesor Muhammad Fauzan menjelaskan calon kepala daerah (KDH) petahana dapat ditunjuk kembali jika pilkada 2020 ditunda. Kondisi ini, menurutnya jelas akan sangat menguntungkan posisi para petahana.

Terlebih, kata dia, apabila terdapat kepala daerah (KDH) yang berakhir masa jabatannya di akhir tahun ini.

"Kekosongan KDH yang akan berakhir pada Tahun 2020 dapat diatasi dengan mengangkat seorang pejabat KDH. Sementara masa jabatan KDH terpilih hanya 3,5 tahun. Menghilangkan kecurigaan bahwa pandemi Covid-19 hanya menguntungkan calon KDH petahana," ujar Fauzan kepada Tagar, Senin, 21 September 2020.

Khususnya masa penetapan calon Kepala Daerah oleh KPUD, masa kampanye, dan masa pemungutan suara, hampir pasti sulit untuk dihindarkan.

Baca juga: Banyak Desakan, Jokowi Godok Perppu Penundaan Pilkada

Fauzan mengatakan, dengan adanya penundaan tersebut, maka alokasi anggaran Pilkada Serentak 2020 yang sangat besar dapat dialihkan untuk mengatasi pandemi Covid-19. Selain itu, potensi terjadinya kerumunan masa dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 juga dapat dihindari.

"Khususnya masa penetapan calon Kepala Daerah oleh KPUD, masa kampanye, dan masa pemungutan suara, hampir pasti sulit untuk dihindarkan," ucapnya.

Kata Fauzan, apabila Pilkada 2020 tidak ditunda, maka semua tahapan penyelenggaraan itu akan terjadi sehingga semua sosialisasi pemerintah terkait protokol kesehatan menjadi sia-sia.

"Dan pada akhirnya ketakutan semakin meluasnya pandemi Covid-19 bisa menjadi kenyataan munculnya kluster Pilkada," kata dia.

Sementara, juru bicara Presiden Fadjroel Rachman justru menyampaikan pemerintah tetap akan melanjutkan Pilkada Serentak 2020. Menurut Fadjroel, hal itu lantaran pemerintah ingin menjaga hak konstitusi rakyat.

"Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel, dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2020.

Baca juga: Pakar Desak Jokowi Tunda Pilkada 2020, Konsisten Pandemi

Kendati begitu, Fadjroel menyebut penyelenggaraan Pilkada 2020 harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," tutur dia.

Dia melanjutkan, Presiden Jokowi juga menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada tak bisa menunggu pandemi berakhir. Musababnya, tidak ada satu pun yang mengetahui kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.

Berita terkait
Irma Suryani Chaniago Dukung Istana, Pilkada 2020 Tidak Ditunda
Politisi NasDem Irma Suryani Chaniago mendukung Presiden Joko Widodo untuk tidak menunda Pilkada 2020, walaupun banyak desakan untuk menundanya.
Dukung Penundaan Pilkada, PWNU Jatim: Tunggu Vaksinasi
PWNU Jatim mendukung saran PBNU kepada KPU untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 karena di tengah pandemi Covid-19.
Alasan PP Muhammadiyah Minta Pilkada Serentak Ditunda
Faktor kemanusiaan dan keselamatan menjadi alasan PP Muhammadiyah meminta agar Pilkada serentak ditunda. Berikut penjelasan detailnya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.