Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Amnesti kepada terdakwa Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun. Baik Nuril dinyatakan bebas.
Keppres amnesti Baik Nuril diteken Jokowi sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Senin pagi 29 Juli 2019
"Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," kata Jokowi lewat Keterangan Biro Pers Media dan Informasi Setpres RI di Jakarta, Senin 29 Juli 2019.
Baca juga: Perjalanan Kasus Baiq Nuril Maknun 2012-2019
Setelah Keppres diteken, Jokowi mempersilahkan Baik Nuril bila ingin bertemu dengan dirinya. Dengan senang hari, kata Jokowi, dia akan menerima mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.
"Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima," ujar dia.
Baiq Nuril divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE lantaran menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan. Atas perbuatanya dia diganjar enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta. Namun, Keppres amnesti membuat Baiq Nuril bebas dari jeratan hukum tersebut.
Baca juga: Baiq Nuril Menangis Mohon Amnesti ke Jokowi