Safir Senduk Dukung Korban Jouska ID Lapor Polisi

Perancana keuangan kondang Safir Senduk mendukung langkah yang diambil oleh klien Jouska ID atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan itu
CEO dan founder Jouska PT Jouska Finansial (Jouska ID) Aakar Abyasa Fidzuno. (Foto: Instagram/@aakarabyasa)

Jakarta - Pendiri sekaligus CEO Jouska ID Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan kembali ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) oleh para kliennya pada Kamis, 3 September 2020.

Selain didampingi penasihat hukumnya Rinto Wardana, para klien juga ditemani oleh Ketua Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia (APERKEI) Aidil Akbar Madjid dan perencana keuangan Safir Senduk.

Dalam kasus ini, kata Safir dari sisi perencana keuangan, mendukung langkah yang diambil pengacara dan para korban PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska ID) dalam pelaporan kasus tersebut. 

"Saya dari sisi perencana keuangan merasa bahwa saya perlu mendampingi pengacara ini untuk memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa industri perencana keuangan memang merestui langkah ini," katanya saat dihubungi Tagar, Kamis, 3 September 2020.

Ini bertujuan agar pengacara dan para korban merasa tidak sendiri dan didukung oleh industri perencana keuangan yang benar. 

"Bahwa perencana keuangan yang benar itu mengutuk kelakuakn seperti Jouska ini," ucap Safir.

Safir berharap dengan adanya kasus ini, nantinya dari industri perencana keuangan tidak ada lagi hal seperti ini. 

"Ketika menjadi perencana keuangan itu kalau bisa independen lebih bagus. Jangan megang uang klien, kita betul-betul kasih advisory dan saran, jangan eksekusi, kita benar-benar kasih saran. Mudah-mudahan dengan adanya pelaporan ini para perencana keuangan yang nakal kalau memang ada jadi segan untuk nakal," tuturnya.

Sebelumnya, CEO Jouska ID Aakar Abiyasa Fidzuno dilaporkan terhadap sejumlah undang-undang di antaranya Undang-Undang Pasar Modal, dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. 

"Dan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar penasihat hukum korban Jouska ID Rinto Wardana.

Berita terkait
Belum Cukup, CEO Jouska Kembali Dilaporkan ke Polisi
Bos Jouska ID Aakar Abyasa Fidzuno kembali dilaporkan oleh kliennya ke polisi atas dugaan penipuan dan tindak pencucian uang
Terkait Kasus Jouska, Phillip Sekuritas Diperiksa BEI
Kasus pengelolaan dana nasabah tanpa izin oleh PT Jouska Finansial Indonesia juga menyeret PT Philip Sekuritas.
Bos Jouska Siap Ganti Kerugian Klien
Bos Jouska menyatakan kesiapannya untuk mengganti kerugian portofolio investasi saham yang dialami kliennya.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.