Kecanduan Sabu, Sopir Angkot di Jeneponto Diciduk Polisi

Seorang sopir angkot di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan kedapatan menyimpan sabu di rumahnya.
Supir angkot di Jeneponto ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu di rumahnya. (Foto: Tagar/Istimewa)

Bantaeng - Seorang sopir angkot inisial RD terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di kediamannya, Dusun Simpang Desa Allu Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. 

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan pria berusia 30 tahun itu ditangkap pada Kamis, 24 September 2020 siang. "Terduga pelaku merupakan pemakai sabu. Bukan bandar," kata AKP Syahrul saat dikonfismasi melalui WhatsApp, Sabtu, 26 September 2020.

Pelaku sempat berusaha kabur melalui pintu samping bagian belakang rumah pelaku, namun berhasil diamankan.

Dia juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. Menurut Syahrul, penangkapan itu berawal ketika ada laporan yang diterima mengenai transaksi narkotika jenis sabu. Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Jeneponto akhirnya melakukan penyelidikan atas laporan peredaran barang haram itu.

"Informasi yang diperoleh dari masyarakat pelaku sering melakukan transaksi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya (TKP)," katanya.

Syahrul menambahkan, pelaku sempat mencoba kabur saat dilakukan penggerebekan. Hanya saja upaya pelaku menghindari kejaran petugas tidak berjalan mulus.

"Pada saat tim datang ke rumah pelaku, pelaku mengetahuinya, sehingga pelaku sempat berusaha kabur melalui pintu samping bagian belakang rumah pelaku, namun berhasil diamankan," ujar Syahrul.

Selain pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 20 sachet plastik berisi kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan seberat 5,710 gram.

Baca juga:

Didapati pula saty sachet plastik klip sedang dan lima sachet klip kecil kosong diduga bekas isi sabu. "Juga satu alat isap atau bong, satu pireks kaca, satu korek gas, isolasi hitam, dompet, sim A milik pelaku, kendaraan motor, STNK mobil, dan dua handphone," ujarnya.

Kata Syahrul pelaku mengakui barang haram itu ketika dilakukan interogasi. Pelaku pun akhirnya dibawa ke Mapolres Jeneponto guna proses hukum selanjutnya. []


Berita terkait
Suasana Rumah Randy Korban Pembunuhan di Jeneponto Sepi
Kediaman Randy di Bantaeng korban pembunuhan di Kabupaten Jeneponto terlihat sepi.
Pembunuh Pemuda Bantaeng di Jeneponto Ditangkap Polisi
Polres Jeneponto dikabarkan telah menangkap pelaku pembunuhan, Randy Secada, 27 tahun. Polisi belum menyebut identitas pelaku.
Status Facebook Randy Pamitan Sebelum Ditikam di Jeneponto
Kematian Randy yang tewas mengenaskan di Kabupaten Jeneponto menyisakan duka bagi keluarganya. Ini status terakhir Randy di FB sebelum meninggal.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina