Bantaeng - Seorang sopir angkot inisial RD terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di kediamannya, Dusun Simpang Desa Allu Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan pria berusia 30 tahun itu ditangkap pada Kamis, 24 September 2020 siang. "Terduga pelaku merupakan pemakai sabu. Bukan bandar," kata AKP Syahrul saat dikonfismasi melalui WhatsApp, Sabtu, 26 September 2020.
Pelaku sempat berusaha kabur melalui pintu samping bagian belakang rumah pelaku, namun berhasil diamankan.
Dia juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. Menurut Syahrul, penangkapan itu berawal ketika ada laporan yang diterima mengenai transaksi narkotika jenis sabu. Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Jeneponto akhirnya melakukan penyelidikan atas laporan peredaran barang haram itu.
"Informasi yang diperoleh dari masyarakat pelaku sering melakukan transaksi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya (TKP)," katanya.
Syahrul menambahkan, pelaku sempat mencoba kabur saat dilakukan penggerebekan. Hanya saja upaya pelaku menghindari kejaran petugas tidak berjalan mulus.
"Pada saat tim datang ke rumah pelaku, pelaku mengetahuinya, sehingga pelaku sempat berusaha kabur melalui pintu samping bagian belakang rumah pelaku, namun berhasil diamankan," ujar Syahrul.
Selain pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 20 sachet plastik berisi kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan seberat 5,710 gram.
Baca juga:
- Sabu Senilai Rp 2,5 Miliar Diamankan Polres Tangsel
- Edarkan Sabu, Polisi Medan Tembak Mati Warga Aceh Tamiang
Didapati pula saty sachet plastik klip sedang dan lima sachet klip kecil kosong diduga bekas isi sabu. "Juga satu alat isap atau bong, satu pireks kaca, satu korek gas, isolasi hitam, dompet, sim A milik pelaku, kendaraan motor, STNK mobil, dan dua handphone," ujarnya.
Kata Syahrul pelaku mengakui barang haram itu ketika dilakukan interogasi. Pelaku pun akhirnya dibawa ke Mapolres Jeneponto guna proses hukum selanjutnya. []